SUARASMR.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2019–2025.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan penyidik tengah menelusuri apakah praktik tersebut sudah berlangsung sejak masa Menteri Ida Fauziah (2019–2024) hingga Menteri Yassierli (2024–sekarang).
Skandal ini diduga melibatkan aliran dana hingga level pejabat setingkat menteri. “Terkait pengetahuan pejabat lainnya, tentu sedang kami dalami,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
Tidak hanya sertifikasi K3, penyidik juga mengaitkan pola serupa dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Aliran dana diduga ditampung staf khusus menteri sebelum diteruskan ke pejabat yang lebih tinggi.
“Termasuk apakah dana itu masuk ke stafsus atau pejabat lainnya, semua sedang kami telusuri,” tambah Asep.
Sebelumnya, penyidik menyita motor gede Harley Davidson Sportster dari mantan stafsus Menaker Ida Fauziah, Risharyudi Triwibowo (RYT), yang diduga dibeli dari hasil pemerasan RPTKA.
Namun, hingga kini KPK belum menemukan bukti kuat dana mengalir langsung ke Ida. Skandal ini semakin mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025).
Sebanyak 14 orang diamankan, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel. Barang bukti yang disita tidak main-main: 22 kendaraan bermotor, uang tunai Rp170 juta, dan USD 2.201.
Hasil penyidikan mengungkap nilai pemerasan mencapai Rp81 miliar. Padahal, biaya resmi sertifikasi K3 hanya Rp275 ribu sesuai PNBP, namun pekerja dipaksa membayar hingga Rp6 juta dengan ancaman proses dipersulit.
Noel sendiri disebut menerima Rp3 miliar pada Desember 2024 serta sebuah motor Ducati Scrambler biru hitam yang diduga bodong. Ia bersama 10 tersangka lain kini resmi ditahan hingga 10 September 2025.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (red/hil)