SUARASMR.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterangan Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo (SDW) dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
“Saat ini penyidik masih menganalisis hasil pemeriksaan terhadap saudara SDW yang kemarin sudah dilakukan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Menurut Budi, keterangan Sudewo sangat penting untuk mengungkap mekanisme dugaan pengondisian tender proyek perkeretaapian tersebut.
“Kami mendalami pengetahuan saksi terkait proses pengadaan barang dan jasa, adanya dugaan fee proyek, hingga kemungkinan pengaturan pemenang tender,” ujarnya.
Sudewo sebelumnya dua kali diperiksa KPK, yakni pada 27 Agustus dan 22 September 2025, dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI yang menjadi mitra Kementerian Perhubungan sebelum menjabat Bupati Pati.
Namanya mencuat setelah disebut dalam sidang Tipikor Semarang pada 9 November 2023, saat jaksa KPK membeberkan penyitaan uang sekitar Rp3 miliar dari rumahnya.
Dalam persidangan, jaksa juga mengungkap dugaan penerimaan uang Rp720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung serta Rp500 juta dari pejabat Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan melalui staf Sudewo. Namun, Sudewo membantah seluruh tuduhan tersebut.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah (kini BTP Kelas I Semarang).
OTT itu menyeret sejumlah proyek strategis, seperti pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, proyek rel kereta Makassar, hingga jalur Lampegan Cianjur dan perlintasan sebidang Jawa–Sumatera.
Hingga kini, KPK telah menetapkan 15 tersangka, termasuk dua korporasi, dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengaturan tender dari tahap administrasi hingga penentuan pemenang proyek bernilai ratusan miliar rupiah ini.
Penyidik memastikan proses hukum akan terus berlanjut untuk menjerat pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam putaran kasus tersebut. (red/adb)






 
											








 
										 
										 
										 
										