SUARASMR.NEWS – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan optimisme bahwa ekstradisi Paulus Tannos, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), akan segera terealisasi.
Setyo menyatakan bahwa Pemerintah Singapura telah menyetujui permintaan ekstradisi ini, sebuah langkah yang diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi kasus-kasus serupa di masa depan.
“Semuanya masih optimistis ekstradisi yang pertama ini mudah-mudahan bisa terealisasi dan terwujud, sehingga nanti mungkin bisa menjadi sebuah pembelajaran,” ujar Setyo Budiyanto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Jumat (13/6/2025)
Setyo menjelaskan bahwa optimisme ini muncul karena Indonesia, termasuk KPK, telah memenuhi semua permintaan dari pihak Pemerintah Singapura.
“Apa yang menjadi kebutuhan Pemerintah Singapura, baik itu dari dokumen, surat, semuanya kami serahkan. Kurang, kami tambahkan. Masih butuh apa, kami lengkapi,” ujarnya.
Dengan demikian, Setyo Budiyanto berharap bahwa proses ekstradisi ini dapat berjalan lancar dan cepat.
“Jika ekstradisi Paulus Tannos berhasil, hal ini dapat menjadi contoh yang baik untuk buronan kasus lainMungkin DPO-DPO (daftar pencarian orang) yang lain bisa akan lebih mudah kalau posisinya ketahuan di suatu negara, khususnya Singapura, untuk kami minta ekstradisi,” katanya.
Ini menunjukkan bahwa kerjasama internasional dalam penegakan hukum dapat mempercepat proses penangkapan pelaku kejahatan.
Berdasarkan data dari Kementerian Hukum, sidang pendahuluan mengenai kelayakan ekstradisi Paulus Tannos dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 23 hingga 25 Juni 2025.
Langkah ini merupakan bagian penting dalam memastikan bahwa proses ekstradisi dapat dilakukan dengan benar dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dengan langkah-langkah yang telah diambil oleh KPK dan dukungan pemerintah Singapura, diharapkan bahwa ekstradisi Paulus Tannos dapat segera terwujud. Hal ini juga memperkuat komitmen Indonesia dalam memberantas korupsi. (red/hil)