SUARASMR.NEWS – Menjelang Idulfitri 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara akan pentingnya menolak gratifikasi. Imbauan ini menekankan bahwa gratifikasi memiliki batasan yang luas, termasuk pemberian makanan sekalipun.
Penerimaan apapun, sebagaimana disampaikan oleh anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, harus diwaspadai dan dilaporkan ke KPK maksimal 30 hari setelah penerimaan. Jika sudah terlanjur menerima, ASN dan penyelenggara negara wajib melaporkan sesuai prosedur.
“Pemberian dalam bentuk makanan pun termasuk gratifikasi yang perlu diperhatikan, KPK juga mengimbau agar makanan yang diterima dapat disalurkan ke panti asuhan atau lembaga sosial lainnya,” kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (17/3/2025).
Selain menolak gratifikasi, KPK juga mengingatkan pentingnya penggunaan fasilitas dinas yang bertanggung jawab. Kendaraan dinas, misalnya, hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan.
“Kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk tugas kedinasan dan tidak boleh dipakai di luar kepentingan kerja. Begitu juga gratifikasi terutama menjelang Idulfitri, saat momen tertentu rentan terjadi, sehingga pencegahan harus dilakukan secara ketat,” jelasnya.
Budi mengatakan jika ASN atau penyelenggara negara sudah terlanjur menerima gratifikasi, mereka tetap wajib melaporkan kepada KPK. Hal itu dapat dilakukan dalam waktu maksimal 30 hari sejak penerimaan.
Jika masyarakat melihat dugaan penyalahgunaan fasilitas negara dapat dilaporkan melalui contact center KPK di 198 atau melalui laman online google.kpk.google.id.
KPK berharap imbauan ini dapat meningkatkan integritas ASN dan penyelenggara negara, menciptakan pemerintahan yang bersih dan melayani masyarakat dengan lebih baik. Dengan menolak gratifikasi,
Publik berharap ASN dan penyelenggara negara menunjukkan komitmen terhadap nilai-nilai kejujuran dan kesejahteraan masyarakat. Semoga Idulfitri tahun ini menjadi momentum untuk memperkuat integritas dan membangun Indonesia yang lebih baik. (red/ria)