SUARASMR.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka babak baru dalam pusaran kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.
Kali ini, perhatian publik tersedot pada informasi yang menyebut adanya dugaan aliran dana dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), kepada pesohor tanah air Aura Kasih.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa setiap informasi dari masyarakat akan menjadi bahan penting bagi penyidik untuk memperdalam perkara besar yang ditaksir merugikan negara ratusan miliar rupiah tersebut.
“Informasi dari masyarakat seperti ini tentu menjadi pengayaan bagi penyidik dan sangat penting. Validitasnya akan kami cek,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Budi menjelaskan, salah satu langkah yang akan ditempuh KPK adalah memanggil pihak-pihak yang dinilai mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan informasi dugaan aliran dana tersebut.
“Kami akan lakukan pengecekan dan konfirmasi kepada pihak-pihak yang bisa menjelaskan informasi ini secara terang,” ujarnya.
KPK juga membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat yang memiliki data atau bukti awal terkait dugaan aliran dana tersebut agar segera disampaikan kepada lembaga antirasuah.
Tak hanya berhenti pada satu nama, KPK memastikan penelusuran aliran uang dalam perkara Bank BJB terus dikembangkan. Penyidik kini membidik kemungkinan aliran dana ke berbagai pihak lain, termasuk dugaan pembelian aset dan skema aliran dana lanjutan.
“Proses ini tidak hanya berhenti pada RK. Penyidik terus mendalami pihak-pihak lain yang diduga berkaitan, termasuk aliran dana dan kepemilikan aset,” tegas Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka pada 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu tiga tersangka lainnya yaitu pengendali agensi periklanan diantaranya: Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik memperkirakan kerugian negara akibat praktik korupsi tersebut mencapai sekitar Rp222 miliar.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah kediaman Ridwan Kamil dalam rangka penyidikan kasus Bank BJB dan menyita sejumlah aset, termasuk sepeda motor dan mobil. Selanjutnya, pada 2 Desember 2025, Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi. ( red/ria)












