SUARASMR.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menetapkan tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil cepat, sesuai aturan 1×24 jam setelah penangkapan.
“KPK sudah menetapkan status hukum kepada pihak-pihak yang diamankan dalam 1×24 jam,” tegas Budi di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara intensif pada Selasa (3/3/2026) malam, yang sekaligus menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.
Namun publik masih dibuat penasaran nama-nama tersangka dan konstruksi perkara akan diumumkan resmi dalam konferensi pers mendatang.
OTT ini bukan operasi biasa. Ini adalah OTT ketujuh KPK sepanjang 2026, sekaligus yang pertama kali menggemparkan publik di bulan suci Ramadhan.
Fadia Arafiq ditangkap di wilayah Semarang bersama ajudan dan orang kepercayaannya. Tak berhenti di situ, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya dari Pekalongan.
Salah satu nama yang turut terseret adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar.
Langkah senyap penyidik berubah menjadi gemuruh politik di Jawa Tengah. KPK mengungkapkan bahwa OTT ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan outsourcing atau tenaga alih daya di beberapa dinas Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Skema pengadaan yang seharusnya menopang pelayanan publik kini diduga berubah menjadi ladang permainan anggaran. Apakah ini hanya puncak gunung es? Akankah ada nama baru yang ikut terseret?
Publik kini menanti konferensi pers resmi KPK yang diyakini akan membuka lebih terang tabir kasus ini. Satu hal yang pasti: di tengah bulan suci, pesan pemberantasan korupsi kembali ditegaskan tak ada ruang aman bagi praktik rasuah. (red/ria)












