KPK Tunggu Penyidik Pulang dari Arab Saudi: Arah Baru Skandal Korupsi Kuota Haji Senilai Rp1 Triliun Siap Dibongkar

oleh
banner 468x60

SUARASMR.NEWS — Aroma panas skandal mega-korupsi kuota haji kembali menyeruak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini berada di titik krusial.

Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa langkah besar berikutnya dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024 menunggu laporan penuh dari penyidik yang kini tengah ‘berburu bukti’ di Arab Saudi.

banner 719x1003

Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan, begitu kaki para penyidik kembali menginjak tanah air, laporan mereka akan langsung dikaji pimpinan. Dari sanalah ditentukan apakah kasus ini akan memasuki fase pemeriksaan besar-besaran, penetapan tersangka baru, atau bahkan penelusuran lanjutan yang lebih luas.

“Laporannya pasti akan kami kaji. Dari situ akan diputuskan tindak lanjutnya,” tegas Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/12) malam.

Menurut Setyo, penyidik KPK saat ini tak sekadar melakukan kunjungan. Mereka sedang menyisir lokasi, memverifikasi data, dan berkoordinasi langsung dengan otoritas Pemerintah Arab Saudi demi memastikan kecocokan antara dugaan korupsi dengan fakta lapangan.

“Perkiraan kami mungkin akhir minggu ini atau minggu depan mereka sudah pulang,” ujarnya.

Skandal Kuota Haji: Benang Kusut Rp1 Triliun Lebih: Kasus ini pertama kali meledak pada 9 Agustus 2025, ketika KPK resmi mengumumkan penyidikan dugaan korupsi kuota haji. Bersama BPK RI, lembaga tersebut menghitung kerugian negara yang menyentuh angka mencengangkan: lebih dari Rp1 triliun.

banner 484x341

Sebagai langkah awal pencegahan, KPK langsung mencegah tiga tokoh penting bepergian ke luar negeri:

  • Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama,
  • Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menag,
  • Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro haji Maktour.

Tak berhenti di situ, pada 18 September 2025 KPK mengungkap dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji. Temuan ini membuat kasus kuota haji disebut-sebut sebagai salah satu skandal korupsi haji terbesar dalam sejarah Indonesia.

Baca Juga :  Sidang Vonis Eks Mendag Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula Digelar 18 Juli

Temuan Pansus Angket DPR: Ada Yang Tidak Beres Sejak Kuota Tambahan Dibagikan: Di jalur politik, Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan besar dalam penyelenggaraan haji 2024. Titik sorotan utama: pembagian misterius kuota tambahan 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.

Kementerian Agama membagi kuota tambahan itu 50:50—10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal menurut UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen, dan haji reguler 92 persen.
Artinya, skema 50:50 diduga kuat melanggar undang-undang sekaligus membuka ruang permainan mafia kuota.

Menanti Ledakan Besar dari KPK: Semua mata kini tertuju pada kepulangan penyidik KPK dari Arab Saudi. Apakah gelombang penetapan tersangka baru akan segera mengemuka? Apakah korupsi jumbo ini akan menyeret aktor-aktor yang selama ini tak tersentuh?

Yang jelas, skandal kuota haji ini bersiap memasuki babak paling menentukan. Dan publik menunggu apakah KPK akan benar-benar mengungkap seluruh dalang di balik praktik yang diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah sekaligus merampas hak ibadah jutaan umat. (red/hil)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *