KUHAP Berlaku, Negara Tak Boleh Lagi Berlindung di Balik Hukum untuk Menzalimi Rakyat

oleh
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Sejarah penegakan hukum Indonesia resmi memasuki babak baru. Mulai hari ini, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru diberlakukan, menjadi tonggak perubahan besar dalam wajah keadilan nasional.

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menegaskan, KUHAP hadir sebagai pagar moral dan hukum agar aparat penegak hukum tidak lagi mengatasnamakan hukum untuk menzalimi atau mengkriminalisasi rakyat.

banner 719x1003

Sebagai salah satu perancang undang-undang tersebut, Rudianto menaruh harapan besar agar polemik, ketidakadilan, dan praktik kriminalisasi yang selama ini mencederai rasa keadilan publik tidak kembali terulang.

“KUHAP dan KUHP adalah arah baru sistem hukum Indonesia, sebuah jawaban atas problematika hukum yang selama ini kita hadapi,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Rudianto menjelaskan, KUHP baru sebagai hukum materiil telah resmi menggantikan warisan kolonial menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Seiring dengan itu, KUHAP baru lahir sebagai hukum formil yang menjadi kompas bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya secara adil dan beradab.

“Watak hukum kita kini tidak lagi retributif atau semata-mata pembalasan, melainkan restoratif berorientasi pada pemulihan, keadilan, dan keseimbangan,” tegasnya.

banner 484x341

Dalam semangat baru ini, negara dan warga negara diposisikan setara di hadapan hukum. Bahkan, peran advokat sebagai pembela hak warga negara turut diperkuat.

Rudianto juga mendorong aparat penegak hukum untuk tidak hanya memahami, tetapi aktif menyosialisasikan KUHP dan KUHAP baru kepada masyarakat.

Ia menekankan bahwa keberhasilan reformasi hukum tidak cukup hanya dengan regulasi, melainkan juga komitmen dalam penerapan yang konsisten dan berintegritas.

Akhir Hukum Kolonial, Awal Keadilan Nasional: Nada optimisme senada disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

Baca Juga :  Wamenpar Mengajak Meningkatkan Keamanan Pariwisata Usai Penembakan WNA 

Ia menyatakan bahwa pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial yang telah bercokol lebih dari satu abad di Indonesia.

“Ini bukan sekadar perubahan undang-undang, melainkan momentum bersejarah yang membuka babak baru penegakan hukum nasionallebih modern, manusiawi, dan berkeadilan,” ujar Yusril.

Ia menegaskan bahwa sistem hukum baru ini berakar kuat pada nilai-nilai Pancasila dan budaya bangsa Indonesia, bukan lagi pada warisan penjajahan.

Dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru, Indonesia kini menatap masa depan hukum yang diharapkan lebih berpihak pada keadilan substantif, menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Selain itu juga menghadirkan hukum sebagai pelindung rakyat bukan alat penindasan. Hari ini, hukum Indonesia tak sekadar berganti pasal. Ia berganti arah. (red/hil)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *