SUARASMR.NEWS Mahkamah Agung (MA) tiba-tiba mengirim sinyal kuat aturan main kuasa hukum di Pengadilan Pajak bakal berubah drastis.
Bahkan, lembaga tertinggi peradilan itu memastikan seluruh masukan dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) akan diakomodir menjelang momentum bersejarah pengalihan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke MA.
Pernyataan tegas itu disampaikan langsung oleh Hakim Yustisial Ditjen Badilmiltun MA, Agus Abdur Rahman, S.H., M.H., saat menerima audiensi delegasi IKPI yang dipimpin Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, di Gedung Sekretariat MA, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025).
Di hadapan petinggi IKPI, Agus tidak berbasa-basi. Ia memastikan bahwa syarat kuasa hukum Pengadilan Pajak tidak akan disamaratakan dengan advokat umum, karena karakter sengketa pajak menuntut keahlian teknis tingkat tinggi.
“Saya setuju harus ada syarat khusus. Tidak harus sarjana hukum, tapi wajib punya kompetensi perpajakan atau kepabeanan,” tegas Agus.
Sinyal ini menjadi angin segar bagi IKPI yang selama ini mendesak adanya standardisasi kompetensi kuasa hukum sebelum perubahan kelembagaan resmi berlaku.
IKPI dalam forum tersebut menyampaikan kekhawatiran bahwa setelah nantinya berada di bawah MA, syarat kuasa hukum di Pengadilan Pajak berpotensi dipukul rata seperti pengadilan umum
Agus pun mengiyakan urgensi kekhawatiran tersebut. “Masukan dari IKPI akan kami bawa ke Pokja. Kuasa hukum Pengadilan Pajak harus orang-orang expert,” ujarnya mantap.
Dengan kata lain, MA membuka pintu selebar-lebarnya bagi IKPI untuk ikut mengawal perubahan regulasi pada proses pengalihan Pengadilan Pajak.
Saat ini, regulasi kuasa hukum masih berpegang pada PMK 184/2017 dan SK Ketua Pengadilan Pajak Nomor 10/2024. Namun MA sudah menyiapkan langkah “bersih-bersih aturan” begitu Pengadilan Pajak resmi berada dalam wilayah kekuasaan mereka. “Setelah pengalihan, Mahkamah Agung bisa melakukan penyesuaian besar-besaran,” tegas Agus.
Tidak hanya itu, MA bahkan mempertimbangkan kategori izin kuasa hukum berdasarkan spesialisasi, sebuah terobosan yang belum pernah ada sebelumnya. “Tidak satu izin bisa sakti untuk semua sengketa. Perkara internasional mungkin butuh sertifikasi tambahan,” ungkapnya.
Agus menekankan bahwa seluruh perubahan regulasi yang akan diberlakukan MA kelak harus mengedepankan kepentingan pencari keadilan. “Jangan sampai kebijakan baru menyusahkan wajib pajak atau kuasa hukum profesional. Masukan IKPI sangat penting,” tutup Agus.
Dengan pernyataan terang MA, jelas bahwa gelombang reformasi besar di dunia peradilan pajak sedang bergerak cepat. IKPI kini berada di lintasan strategis, memastikan profesi konsultan pajak tidak hanya diakui, tetapi juga menjadi pilar utama dalam penyelesaian sengketa perpajakan nasional. (red/akha)












