SUARASMR.NEWS – Ratusan massa dari Majelis Zikir As-Sholah (Mazilah) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (14/7/2925), menuntut agar eksekusi atas lahan seluas 4,05 hektare di Jalan Pancing I, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan ditunda.
Lahan tersebut diklaim milik Muhammad Nur Azaddin, salah satu anggota Mazilah. Koordinator aksi yang juga Ketua DPW Mazilah Deli Serdang, Syamsir Bukhori, menyuarakan harapan agar pengadilan menunda eksekusi hingga proses hukum tuntas.
“Kami memohon kepada PN Medan agar menunda eksekusi sampai ada putusan inkrah. Kembalikan tanah milik saudara kami, Muhammad Nur Azaddin,” serunya dalam orasi.
Syamsir menegaskan bahwa saat ini Muhammad Nur Azaddin tengah mengajukan perlawanan hukum atau Derden Verzet terhadap proses eksekusi tersebut. Ia menilai semua pihak sebaiknya menunggu hingga proses hukum selesai.
“Kami tidak akan tinggal diam jika keluarga kami diperlakukan semena-mena. Ini bukan intervensi, ini kontrol sosial,” ujarnya.
Dalam orasinya, massa juga mengultimatum PN Medan agar mengindahkan tuntutan tersebut. Jika tidak, Mazilah mengancam akan kembali dengan jumlah massa yang lebih besar.
“Kalau tuntutan ini tidak dipenuhi, jangan salahkan kami jika membawa massa lebih banyak lagi ke PN Medan,” tegas Syamsir.
Setelah aksi di PN Medan, massa bergerak ke lokasi sengketa di Jalan Pancing I dan memasang plang berisi informasi bahwa tanah tersebut masih dalam proses hukum.
Plang tersebut mencantumkan nomor perkara 584/PDT.BTH/2025/PN Medan, menandakan bahwa lahan seluas 40.500 meter persegi itu sedang dalam proses perlawanan hukum.
Kuasa hukum Muhammad Nur Azaddin, Dr. (Cand) Yusri Fahri, SH, MH yang didampingi Iskandar, SH dan Mursida, SH, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyurati Ketua PN Medan untuk meminta penundaan eksekusi.
“Kami juga sudah melayangkan surat ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Bahkan pada 15 Juli besok, kami akan melapor ke Mabes Polri, khususnya ke Satgas Mafia Tanah, dan juga ke Komnas HAM,” ungkap Yusri.
Menurut Yusri, sengketa muncul setelah 15 orang mengklaim lahan tersebut sebagai milik mereka dengan dasar alas hak Grant Sultan Nomor 1657.
Namun, setelah pihaknya melakukan konfirmasi ke Kesultanan Deli, dinyatakan bahwa lokasi sengketa bukan termasuk tanah warisan Sultan Deli.
“Grant Sultan Nomor 1657 itu merujuk ke lokasi di Jalan Brigjen Katamso, bukan Jalan Pancing I. Ini tanah konsesi, bukan tanah Sultan. Oleh karena itu kami menduga telah terjadi pemalsuan dokumen,” tegasnya.
Atas dugaan tersebut, tim hukum Nur Azaddin telah melaporkan 15 orang ke Polda Sumatera Utara atas dugaan pemalsuan surat. (red/riz)













