SUARASMR.NEWS – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama.
Keputusan ini tertuang dalam perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, momentum cuti bersama ini menjadi kesempatan emas bagi seluruh masyarakat, termasuk pekerja dan buruh, untuk ikut memeriahkan semarak kemerdekaan.
“Cuti bersama ini dimaksudkan untuk memperkuat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme. Kami berharap seluruh masyarakat dapat berpartisipasi aktif memeriahkan HUT ke-80 RI,” ujar Yassierli, Sabtu (9/8/2025).
Ia mengingatkan bahwa peringatan Hari Proklamasi selalu diwarnai beragam kegiatan, mulai dari lomba tradisional, karnaval seni, hingga aksi kreatif di berbagai daerah.
Tradisi ini, kata Yassierli, bukan sekadar hiburan, melainkan sarana memupuk rasa persatuan dan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia yang pada gilirannya juga berdampak positif terhadap semangat dan produktivitas kerja.
Meski bersifat fakultatif, Yassierli mengimbau perusahaan untuk memberi kelonggaran seluas-luasnya bagi para pekerja dan buruh agar bisa turut serta dalam berbagai kegiatan perayaan.
“Peringatan HUT RI adalah momen bersama menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Semangat ini harus kita rawat agar Indonesia terus bergerak maju,” tegasnya.
Menaker juga memastikan, pelaksanaan cuti bersama ini tidak akan mengganggu roda usaha. Ia meminta perusahaan dan pekerja membicarakan teknisnya secara dialogis, sehingga perayaan kemerdekaan tetap semarak tanpa mengorbankan kelancaran aktivitas bisnis.
Dengan penetapan ini, 17–18 Agustus 2025 diproyeksikan menjadi dua hari penuh kemeriahan merah putih sebuah kesempatan langka untuk merayakan kemerdekaan sekaligus mempererat tali kebangsaan. (red/hil)