Menjaga Kearifan Lokal, Desa Adat di Denpasar Perketat Pengawasan Warga Pendatang

oleh -416 Dilihat
banner 468x60

SUARA MEDIARAJAWALI – Di tengah pesatnya arus urbanisasi, desa adat di Denpasar, Bali, berupaya menjaga kearifan lokal dan ketertiban umum dengan memperketat pengawasan terhadap warga pendatang.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap beberapa kejadian yang melibatkan warga pendatang yang kerap membuat keonaran.

banner 719x1003

Bendesa Adat Kesiman, Ketut Wisna, menjelaskan bahwa pengawasan ini dilakukan sesuai dengan perarem desa adat, yang mengharuskan setiap banjar untuk mengawasi warga pendatang.

“Pengawasan ini meliputi pendataan tempat tinggal, identitas, dan penjamin warga pendatang. Fokus pengawasan terutama tertuju pada tempat kos yang banyak dihuni warga pendatang di Denpasar Timur,” kata Ketut Wisna, dikutip suarasmr.news, Minggu (6/10/2024).

Menurutnya, tujuan dari pengawasan ini bukan untuk mendiskriminasi etnis tertentu, melainkan untuk meminimalisasi potensi gangguan ketertiban umum.

Ketut Wisna menekankan bahwa warga Bali pada umumnya tidak melarang siapa pun datang dan tinggal di Bali, termasuk warga NTT atau etnis lain. Justru, banyak proyek wisata di Bali yang membutuhkan banyak sumber daya manusia.

Namun, beberapa kejadian yang melibatkan warga pendatang yang membuat keonaran, mendorong desa adat untuk mengambil langkah proaktif.

banner 484x341

Contohnya, keributan yang melibatkan warga asal Sumba Barat Daya, NTT, beberapa waktu lalu. Keributan tersebut justru terjadi antar sesama warga perantau dari daerah yang sama.

Ketut Wisna mengakui bahwa tidak semua warga NTT memiliki karakter yang sama. Ada oknum yang merusak citra NTT di Bali, dan hal ini berdampak pada warga NTT lainnya.

Sementara, Majelis Desa Adat Kota Denpasar, Ketut Sudiana, menegaskan bahwa tidak ada aturan maupun kewajiban desa adat untuk melakukan pendataan terhadap warga pendatang.

Sudiana mengaku belum mendapat informasi adanya desa adat yang mendata warga pendatang di wilayahnya.

Baca Juga :  Bawaslu Jawa Timur Terima 69 Laporan Kecurangan Pilkada 2024

“Saya belum dapat konfirmasi dari desa adat yang mewilayahi banjar adat untuk mendata warga pendatang,” kata Sudiana.

Meski begitu, sudah ada upaya dari Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar untuk menangani konflik antarwarga, yakni Forum Penanganan Konflik bentukan Pemkot Denpasar.

Dalam forum itu, berisikan tim yang tugasnya mengawasi, mencegah, dan membina warga di Denpasar yang terlibat konflik. “Leading sektornya Kesbangpol Kota Denpasar,” kata Sudiana.

Langkah desa adat di Denpasar untuk memperketat pengawasan terhadap warga pendatang merupakan upaya untuk menjaga kearifan lokal dan ketertiban umum. Meskipun langkah ini menuai pro dan kontra.

Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua warga, baik pendatang maupun penduduk asli.

“Semoga langkah ini dapat menjadi solusi yang tepat untuk menjaga harmoni dan keseimbangan di tengah arus urbanisasi yang semakin deras,” pungkasnya. (red/niluh)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *