SUARASMR.NEWS- Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyuarakan dukungan kuat terhadap program Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih yang baru saja diluncurkan Presiden Prabowo Subianto.
Namun, ia menekankan pentingnya skema pendanaan yang matang dan berkelanjutan agar koperasi tidak hanya “hidup seumur jagung”.
Misbakhun mengapresiasi inisiatif yang telah membentuk lebih dari 80.000 koperasi di seluruh Indonesia sebagai langkah strategis memperkuat ekonomi rakyat dari level desa.
Akan tetapi, Misbakhun juga mengingatkan agar pemerintah tidak sekadar menyalurkan dana awal, tetapi juga membangun ekosistem finansial yang sehat.
“Koperasi ini harus didukung ekosistem finansial yang memungkinkan mereka tumbuh mandiri, bukan hanya hidup sesaat karena suntikan modal awal,” ujar Misbakhun dalam siaran persnya, Selasa (22/7/2025),
Mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, pendanaan awal koperasi Merah Putih berasal dari APBN, APBD, APBDes, dan sumber lain yang sah serta tidak mengikat.
Misbakhun menyarankan agar pemerintah memperluas skema pembiayaan melalui sinergi dengan LPDB, Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus koperasi, serta dukungan BUMN dan swasta melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
Ia menegaskan, pendanaan sebesar Rp3 miliar per koperasi yang ditawarkan oleh bank-bank Himbara dengan tenor enam tahun dan bunga 6 persen bukanlah hibah, melainkan kredit yang wajib dikembalikan.
“Koperasi wajib menyiapkan proposal usaha yang solid dan mekanisme pengelolaan keuangan yang transparan,” tegas Misbakhun.
Peluncuran kelembagaan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo di Desa Bentangan, Wonosari, Klaten, pada Senin (21/7/2025). Dari total 80.081 koperasi yang terbentuk, sebanyak 108 ditetapkan sebagai koperasi percontohan.
Mulai 22 Juli 2025, koperasi percontohan tersebut sudah bisa mengakses pembiayaan melalui skema KUR khusus dari bank-bank Himbara.
Pemerintah berharap koperasi ini menjadi motor penggerak ekonomi rakyat dan mampu menjadi model pengelolaan koperasi profesional berbasis komunitas desa.
“Dengan skala sebesar ini dan melibatkan dana publik dalam jumlah besar, tata kelola menjadi kata kunci. Jangan sampai program strategis ini ternoda oleh pengelolaan yang buruk,” tutup Misbakhun. (red/ria)