SUARASMR.NEWS – Aroma kegaduhan birokrasi kembali menyeruak di Ponorogo. Pemerintah Kabupaten Ponorogo kini tengah melakukan bedah total terhadap langkah mutasi 138 aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan Bupati nonaktif Sugiri Sancoko.
Mutasi besar-besaran yang dilakukan dalam kurang sejam sebelum Sugiri Sancoko dijemput KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (8/11/2025) itu kini bak “bom waktu” yang harus dibongkar ulang demi menjaga stabilitas pemerintahan.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo Lisdyarita menegaskan bahwa pihaknya tidak akan terburu-buru mengesahkan rotasi itu tanpa kajian hukum yang matang terlebih dahulu.
“Mutasi kemarin memang jalan, tapi kami mau pelajari semuanya. Yang terpenting, pelayanan publik tetap berjalan,” ujar Lisdyarita, Sabtu (15/11/2025).
Meski mutasi dijadwalkan berlaku mulai 10 November, semua ASN tetap menempati kursi lama karena Pemkab belum mengeluarkan keputusan akhir. Pemerintah daerah menilai langkah itu sangat penting demi mencegah keguncangan administrasi pasca-OTT.
Kepala Bagian Hukum Setda Ponorogo, Sugeng Prakoso, mengungkapkan alasan kuat di balik evaluasi masif tersebut. “Mutasi dilakukan hanya sekitar satu jam sebelum OTT. Kami harus verifikasi legalitasnya. Pemerintahan tidak boleh berhenti,” tegas Sugeng.
Mutasi kontroversial itu melibatkan berbagai posisi strategis, termasuk dua pejabat eselon II.
● Kepala Disdukcapil Hery Sutrisno dipindah menjadi Kepala Dispertahankan.
● Sementara pejabat lama Dispertahankan, Supriyanto, digeser menjadi Kepala BKPSDM.
Sisanya melibatkan sekretaris dinas, camat, kepala bidang, hingga lurah sebuah rotasi besar yang mengubah peta birokrasi Ponorogo dalam sekejap.
Pemkab Beri Sinyal Tegas: Legalitas Nomor Satu: Pemkab Ponorogo menegaskan bahwa setiap langkah penataan ASN harus berlandaskan hukum, bersih dari kepentingan, dan tidak menimbulkan kekacauan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam situasi genting pasca-OTT, pemerintah daerah memilih untuk berjalan hati-hati, memastikan integritas dan akuntabilitas menjadi kompas utama. (red/aidil)












