Operasi Berujung Kebutaan, Dokter RS Mata Jatim Dilaporkan ke Polda Skandal Dugaan Malpraktik Mengguncang RSMM Jatim

oleh
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Harapan melihat dunia dengan lebih terang justru berubah menjadi mimpi buruk seumur hidup. Itulah nasib tragis yang dialami Alain Tandiwijaya (49) tahun.

Alain Tandiwijaya yang kehilangan penglihatannya secara permanen usai menjalani tindakan medis di Rumah Sakit Mata Masyarakat (RSMM) Jawa Timur.

banner 719x1003

Kini, kasus yang diduga kuat sebagai kelalaian medis berat itu resmi bergulir ke Polda Jawa Timur dan berpotensi menjadi preseden besar bagi dunia kedokteran nasional.

Kasus ini mencuat setelah Alain, yang juga merupakan anggota Deppush Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), melayangkan pengaduan resmi kepada Ketua Umum PJI, Hartanto Boechori.

Keluhannya mengejutkan: mata yang dioperasi bukan sembuh, melainkan berujung kebutaan permanen. Sejumlah dokumen krusial menguatkan dugaan adanya kesalahan fatal.

Yaitu mulai dari rekam medis RSMM tertanggal 4 Juni 2025, hingga surat keterangan dokter dari Jakarta Eye Center (JEC) tertanggal 24 Desember 2025, ditambah pernyataan tertulis korban dan keterangan saksi.

Seluruhnya mengarah pada satu kesimpulan: ada indikasi kuat pelanggaran serius dalam tindakan medis yang dilakukan.

banner 484x341

Merespons laporan itu, pada Rabu (24/12/2025), Hartanto Boechori langsung menginstruksikan jajaran Departemen Hukum dan HAM PJI (Depkumham PJI) untuk turun tangan penuh.

“Saya percayakan pendampingan hukum korban kepada para Doktor Hukum di Depkumham PJI. Kasus ini harus dilaporkan dan dikawal hingga tuntas,” tegas Hartanto.

Tanpa basa-basi, Jumat (26/12/2025), tim hukum PJI yang dipimpin Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., bersama Dr. Agus Prasetyo, S.H., M.H., resmi melaporkan dr. Pardana Dwiputra, Sp.M., oknum dokter RSMM Jatim, ke Polda Jawa Timur. Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/1867/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR

Dokter terlapor dijerat Pasal 360 ayat (1) KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman 5 tahun penjara, serta Pasal 361 KUHP sebagai pemberatan karena dilakukan dalam menjalankan profesi, yang membuka peluang penambahan 1/3 hukuman dan pencabutan hak praktik.

Tak berhenti di situ, laporan juga mengacu pada: UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Pasal 193 dan 440), UU Perlindungan Konsumen, UU Praktik Kedokteran, khususnya pelanggaran hak pasien atas informed consent atau informasi medis yang jujur dan transparan.

Baca Juga :  DPRD Solo Soroti Lelang Jabatan Eselon II: Pansel Diminta Bersih dari Titipan dan Jual Beli Kursi

Ketua Umum PJI  Boechori secara terbuka meminta Kapolda Jatim, jajaran Dirkrimum dan Dirkrimsus, hingga Jaksa dan Hakim untuk memberi perhatian khusus.

“Tanpa atensi pimpinan, pengalaman saya menunjukkan kasus bisa belepotan dan molor tanpa kepastian. Negara tidak boleh absen,” ujarnya lantang.

Desakan juga diarahkan kepada: MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia). Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Menteri Kesehatan RI,serta PERSI Jawa Timur sebagai organisasi rumah sakit.

“Ini bukan semata soal individu. Ini ujian besar sistem layanan kesehatan nasional. RSMM Jatim tidak boleh bersembunyi,” tegas Hartanto.

Autoimun yang Tak Pernah Tertulis: Sorotan tajam juga mengarah pada alasan dokter yang menyebut kegagalan operasi akibat autoimun, padahal tidak tercantum dalam dokumen medis, dan tak pernah disertai hasil laboratorium.

“Publik berhak bertanya: apa yang sebenarnya terjadi, sejak kapan diketahui, dan tindakan apa yang sengaja atau justru tidak dilakukan?” ujar Hartanto.

Pernyataan Keras Tim Hukum Dr. Didi Sungkono tak bisa menahan amarahnya, Alain adalah korban ketidakprofesionalan. Ia buta seumur hidup, menanggung nestapa selamanya, hanya diberi alasan enteng ‘autoimun’.

“Ini pelanggaran berat terhadap hak pasien. Oknum dokter harus dihukum tegas, bahkan dipecat. Rumah sakit wajib bertanggung jawab,” ujarnya penuh amarah.

Kronologi Singkat: Dari Sukses ke Bencana: Menurut pernyataan resmi korban, Agustus 2020, Alain menjalani operasi katarak yang sukses di RSMM Jatim. Namun, ia kemudian dibujuk dr. Pardana untuk menjalani operasi lanjutan berupa penyambungan saraf mata, dengan klaim tanpa risiko dan pasti berhasil.

Fakta berkata lain. Pascaoperasi, Alain mengalami pendarahan hebat, vertigo, muntah-muntah, mata juling, peradangan parah, hingga akhirnya divonis mengalami kerusakan bola mata permanen. Ironisnya, tidak ada upaya medis darurat penyelamatan, selain alasan singkat: “kegagalan karena autoimun.”

Baca Juga :  Perundungan Anak Melalui Dunia Maya Semakin Beragam dan Mengkhawatirkan

Kecurigaan korban memuncak saat menerima dokumen medis RSMM pada 4 Juni 2025, yang justru tidak mencantumkan diagnosis autoimun sama sekali. Hingga berita ini diturunkan suarasmr.news mencoba menghubungi pihak terkait belum mendapatkan respons.

Kasus ini kini menjadi alarm keras bagi dunia medis Indonesia. Bukan untuk menghancurkan profesi, melainkan untuk menyelamatkan martabat kedokteran, agar keadilan bagi pasien tidak lagi dikorbankan atas nama prosedur dan pembiaran. (red/aden)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *