Pajak Minimum Global, Upaya Indonesia Atasi Penggerusan Basis Pajak

oleh -769 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWSPemerintah Indonesia telah resmi memberlakukan kebijakan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024. Kebijakan ini merupakan langkah penting dalam upaya mengurangi penghindaran pajak lintas negara yang sering dilakukan oleh Grup Perusahaan Multinasional (PMN).

GloBE didasarkan pada pedoman dari OECD/G20 Inclusive Framework (IF) on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). Kebijakan ini diterapkan sebagai pajak tambahan yang mencakup berbagai instrumen, seperti commentary, examples, agreed administrative guidance, GloBE information return, dan safe harbours and penalty relief.

banner 719x1003

Tujuan utama dari GloBE adalah untuk mengatasi penggerusan basis pajak dan pengalihan laba yang sering dilakukan oleh PMN. PMN adalah kelompok perusahaan yang memiliki minimal satu entitas atau bentuk usaha tetap di luar yurisdiksi negara entitas induk utama.

Kebijakan GloBE diberlakukan dengan syarat memiliki peredaran bruto global minimal 750 juta euro. Meskipun demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi sejumlah entitas tertentu yang diatur dalam peraturan tersebut.

Dengan diberlakukannya kebijakan GloBE, diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak negara dan menciptakan lapangan bermain yang adil bagi semua pelaku usaha. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Berikut adalah penjelasan masing-masing entitas yang dikecualikan dari ketentuan GloBE sesuai Pasal 3 PMK Nomor 136 Tahun 2024:

1. Badan Pemerintah:Badan pemerintah tidak dikenakan GloBE karena berfungsi sebagai perpanjangan tangan negara, baik dalam menjalankan fungsi pemerintahan maupun mengelola aset negara.

banner 484x341

Badan ini juga harus dialihkan sepenuhnya kepada pemerintah, termasuk aset dan keuntungannya, terutama saat terjadi pembubaran.

2. Organisasi Internasional: Organisasi internasional adalah lembaga antarpemerintah atau supranasional yang sepenuhnya dimiliki oleh negara-negara anggota. Untuk dikecualikan dari GloBE, organisasi ini harus berasal dari pemerintah negara anggota.

Baca Juga :  Penundaan dan Pengangsuran Utang Kepabeanan, Panduan Sederhana untuk Perusahaan

Selain itu, organisasi ini harus memiliki kesepakatan dengan negara tempat organisasi tersebut berdiri yang memberikan hak istimewa dan kekebalan tertentu.

3. Organisasi Nirlaba: Organisasi nirlaba adalah entitas yang didirikan untuk tujuan nonkomersial, seperti pendidikan, sosial, atau keagamaan. Organisasi ini tidak menghasilkan laba yang menguntungkan pemiliknya atau pihak lain. Oleh karena itu, mereka dikecualikan dari kewajiban GloBE.

4. Entitas Dana Pensiun: Entitas dana pensiun tidak termasuk dalam cakupan ketentuan GloBE. Dana pensiun ini terdiri dari dua kategori:

Pertama, entitas yang bertugas mengelola atau menyediakan manfaat pensiun, baik yang diatur oleh pemerintah maupun yang didirikan untuk menjamin pemenuhan kewajiban pensiun dalam situasi kebangkrutan Grup PMN.

Kedua, entitas jasa pensiun, yaitu entitas yang berfungsi menginvestasikan dana demi kepentingan entitas dana pensiun atau menjalankan aktivitas tambahan yang mendukung operasional entitas dana pensiun.

5. Entitas Dana Investasi: Dana investasi yang dikecualikan dari ketentuan GloBE harus memenuhi tujuh kriteria, yaitu:

● Dirancang untuk mengumpulkan harta keuangan dan nonkeuangan dari sejumlah investor.

● Investasi dilakukan berdasarkan kebijakan investasi yang telah ditentukan sebelumnya.

● Memungkinkan para investor untuk mengurangi biaya transaksi, riset, dan analisis, atau untuk menyebarkan risiko secara kolektif.

● Dirancang terutama untuk memperoleh penghasilan atau laba investasi, atau perlindungan terhadap dampak suatu peristiwa tertentu.

● Para investor memiliki hak atas pengembalian dari harta dana tersebut atau penghasilan yang diperoleh dari harta dana tersebut, berdasarkan kontribusi yang diberikan oleh para investor tersebut.

● Entitas atau manajemennya tunduk pada regulasi di negara atau yurisdiksi tempat entitas tersebut dibentuk atau dikelola, termasuk regulasi antipencucian uang dan regulasi perlindungan investor.

Baca Juga :  Pajak Digital: Kunci APBN 2025 untuk Indonesia Emas 2045

● Dikelola oleh manajemen dana investasi profesional atas nama para investor.

6. Entitas Dana Investasi Real Estate: Entitas dana investasi real estate sebagaimana dimaksud merupakan entitas yang pemajakannya dilakukan satu kali, baik pada tingkat entitas tersebut maupun pada tingkat pemegang kepentingannya, dengan penundaan paling lama satu tahun. Hal ini berlaku selama entitas tersebut utamanya memiliki harta tidak bergerak dan dimiliki secara luas. (red/akha)

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *