Pakar Hukum: Anak Berhadapan dengan Hukum Harus Dipulangkan, Bukan Dihukum

oleh -556 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Di tengah meningkatnya jumlah anak yang menjadi warga binaan pemasyarakatan di Indonesia, pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof. Hibnu Nugroho, menyerukan pentingnya peran keluarga.

Menurutnya peran keluarga dan mekanisme diversi sebagai kunci utama penanganan anak yang tersangkut dengan  masalah hukum.

banner 719x1003

“Perhatian orang tua, kontrol sosial, dan lingkungan yang positif adalah prioritas. Anak harus tumbuh menjadi pribadi yang baik, bukan malah dikurung,” ujar Prof. Hibnu dalam pernyataan tertulis yang diterima suarasmr.news , Selasa (22/7/2925).

Kekhawatiran itu muncul dari data terkini Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), yang mencatat sebanyak 2.096 anak kini menghuni lembaga pemasyarakatan di Indonesia.

Dari jumlah itu, 1.376 di antaranya berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), sisanya tersebar di lapas dewasa, rutan, dan lapas perempuan.

Menurutnya, maraknya pergaulan bebas dan paparan media sosial tanpa kontrol telah menjadi racun yang memengaruhi perilaku anak. Di sinilah peran keluarga sangat vital sebagai tembok pertama yang mencegah anak dari jeratan hukum.

“Jika anak sampai harus masuk lapas, itu adalah sinyal kegagalan sistem, terutama dalam hal diversi yang seharusnya jadi jalan utama,” tegasnya.

banner 484x341

Prof. Hibnu menekankan pentingnya penerapan restorative justice melalui mekanisme diversi, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Penegak hukum harus cerdas dan bijak. Diversi bukan sekadar formalitas, tapi jalan untuk memulihkan anak dan mengembalikannya ke keluarga dan masyarakat,” ujarnya.

Ia mengingatkan, proses hukum anak seharusnya tidak menekankan hukuman, melainkan pemulihan. Bila mekanisme diversi gagal dijalankan, maka masa depan anak bisa menjadi taruhannya.

Baca Juga :  Larangan Wisuda Walikota Kediri, Langkah Tepat untuk Meringankan Beban Masyarakat

Menjelang peringatan Hari Anak Nasional pada 23 Juli, Prof. Hibnu juga menyambut baik rencana pemberian remisi kepada 1.272 anak binaan pemasyarakatan. Ia menilai, pengurangan masa hukuman bisa mempercepat proses reintegrasi sosial anak ke tengah masyarakat.

“Remisi itu bagus. Semakin cepat anak kembali ke keluarga, semakin besar peluang mereka untuk pulih dan membangun masa depan,” katanya.

Dalam momen Hari Anak Nasional, Prof. Hibnu menitipkan pesan mendalam: pendidikan karakter, pengawasan sejak dini, dan keteladanan dari orang tua adalah fondasi kuat untuk membentuk generasi yang tangguh dan bermoral.

“Anak adalah investasi masa depan. Jangan sampai mereka rusak karena kita lalai. Mari bersama-sama hadir untuk anak-anak kita,” tutup Prof Hibnu.

Sebelumnya, Menteri Imipas Agus Andrianto menyatakan ribuan anak binaan telah diusulkan menerima remisi, setelah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai UU Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022.

“Kami ingin anak-anak ini tetap punya harapan. Ini bukan akhir, tapi kesempatan kedua menuju masa depan Indonesia Emas,” ujar Agus pada Minggu (20/7/2025). (red/adb)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *