SUARASMR.NEWS – Pakar hukum pidana sekaligus mantan Hakim Agung, Prof. Gayus Lumbuun, melontarkan pandangan tegas yang berpotensi mengubah arah penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ia menilai, membawa perkara ini ke ranah pidana adalah langkah keliru dan berisiko berujung buntu.
Pernyataan keras tersebut muncul di tengah mandeknya proses hukum di kepolisian, setelah berkas perkara dikembalikan jaksa (P19) karena dinilai belum lengkap dan masih memerlukan pendalaman saksi, ahli, serta alat bukti.
“Tidak tepat perkara dugaan ijazah palsu Pak Jokowi dibawa ke ranah pidana. Hukum pidana bukan wilayah untuk mengesahkan palsu atau tidaknya sebuah dokumen atau akta autentik,” tegas Prof. Gayus di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana itu, uji keabsahan dokumen negara harus ditempuh secara bertahap dan administratif, salah satunya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
PTUN Disebut Kunci Pembuka Fakta: Prof. Gayus menjelaskan, gugatan di PTUN harus memenuhi unsur individual, konkret, dan final. Melalui mekanisme itu, seluruh proses akademik akan dikuliti secara hukum—mulai dari pendaftaran sebagai mahasiswa, pelaksanaan ujian, hingga penerbitan ijazah.
“Semua akan terbuka di sana. Kalau ada pelanggaran, barulah masuk ke ranah pidana,” ujarnya lugas.
Ia menambahkan, pintu masuk perkara ini bisa diawali lewat sengketa informasi publik, mengingat Komisi Informasi Publik (KIP) telah memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka. Putusan KIP tersebut, kata Gayus, dapat menjadi landasan kuat bagi hakim PTUN dalam menjatuhkan putusan.
Pidana Terancam Mentok, SP3 Mengintai: Prof. Gayus juga mengingatkan, jika jalur pidana terus dipaksakan, perkara ini berpotensi tak pernah P-21 dan justru berakhir dengan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
Di sisi lain, ia mengkritik rencana kubu Roy Suryo yang hendak menggugat Pasal 27A dan 28 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP lama ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Langkah itu tidak efektif dan hanya melebar-lebarkan persoalan. MK itu bukan PTUN,” tegasnya.
Meski sama-sama bersifat erga omnes (berlaku untuk umum), Gayus menekankan perbedaan fundamental keduanya. “PTUN memeriksa prosedur administratif, sedangkan MK adalah court of law yang menguji undang-undang,” jelasnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa berkas perkara dugaan ijazah palsu Jokowi untuk klaster dua, yang menjerat Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, telah dikirim ke Kejaksaan namun dikembalikan untuk pendalaman.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. menegaskan penyidik kini masih bekerja melakukan pendalaman lanjutan sesuai petunjuk jaksa. “Berkas sudah dikirim, tapi ada pengembalian dengan catatan pendalaman saksi ahli,” jelasnya. (red/hil)












