Pemerintah Pastikan Penanganan Situasi Nasional Sesuai Hukum, HAM Tetap Dijunjung Tinggi

oleh -684 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Pemerintah menegaskan setiap langkah dalam menangani situasi nasional selalu berada dalam koridor hukum, sekaligus menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia (HAM).

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Impas) Yusril Ihza Mahendra usai mengikuti Rapat Terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta.

banner 719x1003

“Bapak Presiden memastikan semua langkah yang diambil itu berada pada koridor hukum yang benar. Dan kami meyakini, itu sudah dilakukan dengan sebaik-baiknya,” ujar Yusril, Kamis (4/9/2025).

Menurutnya, Presiden Prabowo juga meminta seluruh jajaran pemerintah menjaga soliditas menghadapi perkembangan kondisi nasional. Yusril memastikan aparat hukum akan bertindak tegas, tetapi tetap sesuai aturan yang berlaku.

“Ini juga ditekankan oleh Pak Presiden. Jangan sampai ada tindakan di luar koridor hukum,” tegas Yusril Ihza Mahendra.

Yusril menjelaskan penegakan hukum akan menyasar pihak-pihak yang menyalahgunakan situasi, termasuk melakukan aksi perusakan, pembakaran, hingga pencurian. Namun, ia menekankan tindakan aparat harus tetap menghormati prinsip HAM.

“Kalau ada aparat yang melanggar prosedur, itu juga akan ditindak. Karena itu sama saja melanggar norma penegakan hukum,” katanya.

banner 484x341

Lebih jauh, Yusril menyebut pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dan perlindungan hak-hak warga negara. Masyarakat, menurutnya, tidak perlu takut untuk menyampaikan pendapat.

“Rakyat tidak perlu merasa khawatir. Pemerintah menjamin kebebasan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi melalui unjuk rasa, sepanjang dilakukan damai, tertib, dan sesuai aturan,” ujar Yusril.

Dengan demikian, pemerintah memastikan keamanan dan ketertiban tetap terjaga, tanpa mengurangi ruang demokrasi dan kebebasan berpendapat rakyat. (red/ria)

banner 336x280
Baca Juga :  Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut Pajak, Untuk Memudahkan Pedagang Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *