Pemkot Surabaya Tindak Tegas terhadap Penjualan Es Krim Beralkohol Ilegal

oleh -843 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Pemerintah Kota Surabaya menunjukkan komitmennya dalam menegakkan peraturan dengan menindak tegas sebuah gerai yang menjual es krim mengandung alkohol tanpa izin.

Gerai yang berlokasi di salah satu pusat perbelanjaan tersebut terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang pengendalian minuman beralkohol.

banner 719x1003

Wali Kota Eri Cahyadi menekankan bahwa gerai tersebut tidak hanya tidak memiliki izin menjual produk beralkohol, tetapi juga melanggar aturan mengenai metode penjualan dan penggolongan minuman berdasarkan kadar alkohol.

“Pengaturan ini berkaitan dengan izin penjualan, metode penjualan langsung, minum di tempat, golongan minuman yang terkait dengan kadar alkohol, dan lain sebagainya,” kata Eri di Balai Kota Surabaya, Selasa (8/4/2025).

“Mengapa ini diatur? Karena terkait dengan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol yang secara filosofis, sosiologis, dan aspek kesehatan dapat mempengaruhi masyarakat,” sambungnya.

Eri juga mengatakan bahwa penyegelan gerai dilakukan oleh Satpol PP Surabaya, dan beberapa produk telah diamankan untuk uji laboratorium. Gerai tersebut tidak memiliki izin menjual alkohol,

Eri menegaskan Pemkot Surabaya melalui tim gabungan dari Satpol PP dan Perangkat Daerah terkait, telah turun tangan menindak gerai es krim tersebut. Penyegelan dilakukan berdasarkan Perda yang berlaku.

banner 484x341

“Tim gabungan dari Satpol PP Kota Surabaya serta dinas terkait pun bergerak untuk menindak gerai tersebut. Perda tersebut juga menjadi dasar untuk menyegel gerai es krim. Beberapa produk telah kami amankan untuk keperluan uji lab,” tegasnya

Politikus PDIP itu pun juga mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawasi dan melaporkan jika menemukan penjualan minuman beralkohol ilegal di lingkungan sekitar.

“Masyarakat yang mengetahui ada gerai penjualan minuman beralkohol tanpa izin silahkan melapor ke Pemkot Surabaya maudun aparat yang berwenang. Kita jaga bersama Kota Surabaya,” ujarnya.

Baca Juga :  Bandara Juanda Antisipasi Lonjakan Penumpang Lebaran 2025

Langkah tegas ini menunjukkan keseriusan Pemkot Surabaya dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi alkohol, khususnya bagi anak muda, serta menunjukkan konsistensi dalam menjalankan regulasi yang telah ditetapkan, sejalan dengan kebijakan nasional.

Tindakan ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku usaha lain dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi warga Surabaya. Ketegasan Pemkot Surabaya ini patut diapresiasi sebagai upaya proaktif dalam menjaga ketertiban dan kesehatan masyarakat. (red/akha)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *