Penangkapan Ratusan Bungkus Rokok Ilegal di Surabaya

oleh -750 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Pada hari Sabtu, 5 Juli 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo berhasil menyita ratusan bungkus rokok ilegal di wilayah Surabaya.

Dalam operasi gabungan yang melibatkan Kejaksaan Negeri serta TNI-Polri, petugas menyasar tujuh lokasi strategis untuk menegakkan hukum dan melindungi penerimaan negara dari cukai.

banner 719x1003

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira, mengungkapkan bahwa tujuan utama dari operasi ini adalah untuk menegakkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Kami (Satpol PP) bersinergi dengan pihak-pihak terkait. Tujuan kami untuk menegakkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” kata Yudhistira di Kota Surabaya, Sabtu (5/7/2025).

Selain itu, Satpol PP bekerja sama dengan Bea Cukai Sidoarjo dalam mengedukasi para penjual rokok sebagai upaya pencegahan peredaran rokok ilegal.

Dalam upayanya, Satpol PP juga mengedepankan pendekatan humanis dalam bersosialisasi kepada masyarakat. Mereka menempelkan stiker “Gempur Rokok Ilegal” di setiap toko yang dikunjungi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

Yudhistira berharap bahwa kegiatan ini tidak hanya mengedukasi tetapi juga menciptakan masyarakat yang bijak agar tidak mengkonsumsi rokok ilegal.

banner 484x341

Sementara itu, Bea Cukai Sidoarjo, melalui PBC Ahli Pertama Nevi Egwandini, menyatakan bahwa ratusan bungkus rokok ilegal tersebut ditemukan di empat lokasi berbeda.

Operasi gabungan ini berhasil menahan 981 bungkus rokok dari berbagai merek di Jalan Tanjung Anom. Semua rokok tersebut diamankan oleh petugas karena terindikasi ilegal.

“Rokok yang kami amankan tidak memenuhi persyaratan cukai. Seperti penggunaan pita cukai palsu, tidak dilekati pita cukai asli, salah peruntukan, atau pita cukai yang salah personalisasi,” ujarnya.

Barang bukti berupa ratusan bungkus rokok ilegal tersebut selanjutnya akan diproses lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Baca Juga :  Satpol PP Surabaya Tindak Tegas Terhadap Penjualan Es Krim Beralkohol

“Barang bukti yang kami amankan ini selanjutnya kami bawa ke Kantor Bea Cukai untuk dimusnahkan,” jelas Nevi Egwandini menegaskan.

Nevi menambahkan, dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal, pihaknya akan terus berkolaborasi dengan pemerintah, baik pusat, daerah, maupun kabupaten/kota akan terus berusaha memberantas rokok ilegal.

Dengan langkah-langkah preventif ini, Satpol PP Kota Surabaya berkomitmen untuk terus melakukan penindakan dan sosialisasi untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayahnya. (red/akha)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *