SUARASMR.NEWS – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengasah strategi dalam menindak tegas tindak pidana perpajakan. Tak lagi hanya mengandalkan dokumen fisik, kini penyidik pajak memanfaatkan big data yang bersumber dari Surat Pemberitahuan (SPT) hingga aktivitas di media sosial.
Langkah ini diyakini mampu membuka tabir kejahatan pajak yang kerap dilakukan secara rapi dan terselubung. Lalu, dari mana saja big data itu berasal, dan bagaimana cara penggunaannya?
Tujuan Pemanfaatan Big Data: Menurut paparan resmi Subdirektorat Penyidikan DJP, pemanfaatan big data bukan sekadar mengikuti tren teknologi. Ada lima tujuan utama yang dibidik:
- Deteksi dini tindak pidana perpajakan
- Profiling Wajib Pajak untuk menakar risiko ketidakpatuhan
- Analisis jaringan antarperusahaan dan individu yang terhubung
- Efisiensi penanganan kasus berisiko tinggi sekaligus alat pengumpulan bukti
- Mengurangi tax gap alias selisih penerimaan pajak dengan potensi sebenarnyaSumber
Big data yang digunakan penyidik terbagi menjadi dua kategori:
- Data internal
- SPT Tahunan/Masa
- E-Faktur
- E-Bupot
- Laporan DJP
- Kegiatan Pengumpulan Data (KPD)
- Data Kementerian Keuangan yang dikelola oleh BTIIK
- Data eksternal
- Automatic Exchange of Information (AEoI)
- Instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, pihak ketiga (ILAP)
- Marketplace,Media sosial Putusan pengadilan
Cara Kerja Penyidik Pajak Memanfaatkan Big Data Penyidikan modern tak lagi sekadar membuka berkas, tetapi juga mengandalkan teknologi
- Text Mining → Mengurai SPT, laporan keuangan, hingga invoice untuk menemukan anomali
- Machine Learning → Mendeteksi pola transaksi mencurigakan dan memberikan sistem peringatan dini
- Network Analysis → Memetakan grup usaha, beneficial ownership, serta hubungan antar pelaku
- Data Matching → Membandingkan laporan keuangan dengan gaya hidup, apakah sesuai atau justru janggal
Dengan langkah ini, DJP berharap setiap celah penyimpangan bisa segera terendus, termasuk mereka yang bergaya hidup mewah namun pajaknya minim.
Pesan jelasnya: Era “bersembunyi” dari pajak kian berakhir, karena jejak digital kini bisa bicara lebih lantang daripada laporan di atas kertas. (red/akha)