SUARASMR.NEWS – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memiliki peran penting dalam memperkuat kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan Dewas justru mencegah kesalahan dan memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.
“Saya pikir keliru ya (melemahkan KPK), justru dengan adanya Dewas, KPK menjadi lebih kuat. Kenapa? karena ada yang memantau, ada yang mengawasi,” kata Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Tumpak Hatorangan mencontohkan potensi kesalahan seperti salah tangkap atau salah sita yang dapat terjadi dalam operasi KPK. Adanya Dewas, menurut beliau, memberikan pengawasan dan monitoring sehingga KPK dapat bekerja lebih optimal dan akuntabel.
Meskipun mengakui adanya kekurangan dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 yang mengatur Dewas KPK, khususnya terkait kewenangan, Tumpak Panggabean menekankan bahwa Dewas berupaya maksimal dalam menjalankan tugasnya.
Tumpak Hatorangan menyampaikan permohonan maaf atas kekurangan yang terjadi selama periode kepemimpinannya dan berharap catatan yang disiapkan akan membantu Dewas periode selanjutnya untuk bekerja lebih efektif.
“Kami lima orang adalah yang ditunjuk, bukan melamar menjadi Dewas. Inilah yang bisa kami lakukan lima tahun ini. Banyak kekurangan. Mohon dapat dimengerti, mohon maaf atas segala kekurangan-kekurangan kami,” ujarnya.
Hal ini menunjukkan komitmen Dewas KPK untuk terus meningkatkan kinerja dan berkontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Keberadaan Dewas, meskipun masih memiliki ruang perbaikan, menunjukkan langkah positif dalam membangun sistem pengawasan yang kuat dan memastikan KPK menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab.
Diharapkan kedepan peningkatan kinerja Dewan Pengawas KPK akan semakin memperkuat KPK dalam memberantas korupsi dan mewujudkan Indonesia yang bersih dari praktik korupsi. (red/ria)