SUARASMR.NEWS – Pengadilan Negeri (PN) Surakarta melakukan pergantian majelis hakim yang menangani sidang kedua gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Selasa (30/9/2025).
Jika pada sidang perdana perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt dipimpin Hakim Putu Gde Hariadi bersama dua anggota, Sutikna dan Fatarony, maka pada persidangan kedua ini tongkat pimpinan diambil alih langsung oleh Ketua PN Surakarta, Achmad Satibi. Ia didampingi dua hakim anggota, yakni Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro.
Humas PN Surakarta Subagyo membenarkan adanya pergantian tersebut. Namun ia menegaskan, perubahan komposisi majelis tidak serta-merta karena desakan pihak penggugat.
“Ada penggantian majelis hakim karena salah satunya, Pak Sutikna, dipromosikan menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Kupang. Penggantian ini merupakan perintah langsung dari Ketua PN Solo,” jelas Subagyo.
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, menyambut positif pergantian ini. Ia menyebut langkah Ketua PN Solo memberi nuansa baru dalam persidangan, meski alasannya tetap dikaitkan dengan mutasi jabatan.
“Kami apresiasi apa yang dilakukan Ketua PN Solo. Awalnya kami ragu penggantian akan dilakukan. Ternyata ada perubahan, dan ini memberi semangat baru bagi kami,” ujar Taufiq.
Sebelumnya, pihak penggugat memang sempat meminta agar majelis hakim diganti. Pasalnya, majelis yang sama pernah menangani perkara serupa dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, yang akhirnya dinyatakan gugur.
Taufiq menilai, jika perkara ini kembali dipimpin oleh hakim yang sama, besar kemungkinan putusannya pun tidak akan berbeda.
“Hakim harus independen. Kalau majelis yang sama terus, kami khawatir hasilnya akan berulang. Karena itu kami mengajukan permohonan pergantian hakim kepada Ketua PN Solo,” tegasnya.
Dengan komposisi baru, sidang gugatan CLS terkait ijazah Jokowi di PN Surakarta diperkirakan akan semakin menarik untuk diikuti, mengingat sorotan publik terhadap perkara ini terus menguat. (red/adb)





 
											








 
										 
										 
										 
										