SUARASMR.NEWS – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan 42 tersangka dalam kerusuhan yang mengguncang Kota Surabaya pada 29–31 Agustus 2025.
Para tersangka ini diduga terlibat dalam aksi pembakaran, penjarahan, hingga perusakan sejumlah fasilitas umum, termasuk Gedung Negara Grahadi.
“Dari hasil penyidikan, memang ada dugaan upaya yang dilakukan kelompok tertentu untuk menciptakan kerusuhan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam keterangan pers, Jumat (5/9/2025).
Dari total tersangka, sembilan orang ditangani langsung oleh Polda Jatim. Mereka terdiri atas satu orang dewasa dan delapan anak-anak.
Kelompok ini disebut telah merencanakan aksi dengan merakit bom molotov lalu melemparkannya ke sisi barat Gedung Negara Grahadi hingga menyebabkan kebakaran.
Sementara itu, 33 tersangka lainnya ditetapkan oleh Polrestabes Surabaya, termasuk enam anak-anak yang ikut melakukan kerusuhan di sejumlah tempat.
Mereka diduga terlibat dalam aksi pembakaran dan penjarahan di Gedung Grahadi, kantor Polsek Tegalsari, 29 pos polisi, serta sejumlah fasilitas umum lainnya.
Kerusuhan ini sempat membuat aparat mengamankan 315 orang dari beberapa tempat titik kerusuhan dan hampir setengahnya merupakan anak-anak.
Kombes Pol Abast menegaskan pihak kepolisian masih menelusuri adanya dugaan keterlibatan kelompok lain sebagai dalang kerusuhan, baik di Surabaya maupun di beberapa daerah Jawa Timur.
“Kelompok-kelompok ini harus dibedakan dengan para pengunjuk rasa yang menyampaikan aspirasinya secara benar,” tegas Kombes Pol Abast.
Hingga kini, polisi telah mengidentifikasi satu kelompok yang sama turut beraksi di Kediri dan Tulungagung, memperkuat dugaan adanya skenario terstruktur di balik kerusuhan ini. (red/akha)












