Polemik Rancangan Perppu Tindak Pidana Ekonomi Memanas! Direktur AHBI Soroti Analisis Haidar Alwi

oleh
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Polemik mengenai wacana Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara semakin menghangat.

Direktur Akademi Hukum & Bisnis Indonesia (AHBI), Petrus Loyani, secara terbuka menyampaikan tanggapan kritis terhadap tulisan Haidar Alwi, pendiri HAI sekaligus Wakil Ketua Dewan Pengurus Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung.

banner 719x1003

Dalam pernyataannya pada Senin (16/3/2026) di Jakarta, Petrus Loyani menilai analisis Haidar Alwi mengenai rancangan Perppu tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar, terutama terkait dasar hukum yang menjadi pijakan wacana regulasi tersebut.

Pertanyakan Dasar Hukum Perppu: Menurut Petrus, salah satu hal krusial yang belum dijelaskan adalah undang-undang mana yang sebenarnya akan digantikan atau diperkuat melalui Perppu tersebut.

Ia menilai tanpa penjelasan yang jelas mengenai dasar hukum tersebut, pembahasan mengenai pasal-pasal yang dikutip menjadi sulit diverifikasi.

“Jika tidak dijelaskan UU mana yang diperppukan, maka dasar analisisnya menjadi kabur,” ujarnya.

Soal Batas KUHP dan KUHAP: Petrus juga menyoroti klaim bahwa rancangan Perppu tersebut berpotensi melampaui batas yang telah ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

banner 484x341

Ia menegaskan bahwa tindak pidana ekonomi pada dasarnya merupakan hukum khusus (lex spesialis) yang secara konseptual memang dapat berada di luar kerangka hukum pidana umum.

“Karena masuk dalam ranah lex spesialis, maka substansi maupun mekanisme hukumnya bisa saja berbeda dari KUHP maupun KUHAP,” jelasnya.

Kritik terhadap Kekhawatiran Kewenangan Berlebih: Dalam tulisannya sebelumnya, Haidar Alwi disebut mengingatkan bahwa Perppu tersebut berpotensi menciptakan penegakan hukum ekonomi yang terlalu kuat dan minim pengawasan. Namun, Petrus mempertanyakan dasar kesimpulan tersebut.

Menurutnya, tanpa perbandingan yang jelas dengan undang-undang ekonomi yang sudah ada seperti regulasi di bidang perpajakan, perbankan, hingga pasar modal—klaim tersebut dinilai masih prematur.

Baca Juga :  Sidang Perdana Kasus Nikita Mirzani dan Mail Syah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Tegaskan Perbedaan Tindak Pidana Ekonomi dan Korupsi: Petrus juga menyoroti adanya kekaburan dalam pembahasan mengenai “kebocoran aset negara”. Ia menegaskan bahwa tindak pidana ekonomi berbeda dengan tindak pidana korupsi yang selama ini menjadi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Penegakan hukum ekonomi dan korupsi adalah dua domain berbeda, baik dari segi substansi maupun aparat penegak hukumnya,” tegasnya.

Perdebatan Doktrin Hukum Modern: Selain itu, Petrus juga mengoreksi pemahaman mengenai doktrin hukum pidana modern, khususnya terkait hak terdakwa seperti right against self-incrimination dan right to remain silent.

Menurutnya, kedua konsep tersebut berbeda dengan doktrin “tidak memberatkan diri sendiri” dalam konteks negosiasi hukum modern seperti plea bargaining.

Ia menilai konsep tersebut sebenarnya sudah dikenal dalam sistem hukum Indonesia, termasuk dalam praktik hukum pajak dan pengaturan di KUHP baru.

Buka Ruang Diskusi Akademik: Menutup tanggapannya, Petrus Loyani menyatakan bahwa kritik yang ia sampaikan bukan untuk memperkeruh polemik, melainkan sebagai bagian dari diskusi akademik yang konstruktif.

Ia bahkan membuka ruang dialog lebih lanjut untuk memperdalam kajian mengenai penegakan hukum ekonomi di Indonesia.

“Jika diskusi ini dilanjutkan secara akademik dan terbuka, saya siap untuk berdialog lebih jauh,” pungkas Petrus Loyani yang juga sebagai Ketum Perkumpulan Pengacara Pajak Indonesia ini. (red/akha)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *