Polemik TOA Tadarus Dibatasi, Sound Horeg Bebas? Warga Pertanyakan Ketegasan Bupati Blitar 

oleh
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Memasuki bulan suci Ramadhan, suasana desa biasanya dipenuhi lantunan ayat suci Al-Qur’an dari masjid dan musholla. Tradisi tadarus yang telah berlangsung turun-temurun itu selama ini menjadi bagian dari denyut spiritual masyarakat.

Namun, tahun ini muncul kebijakan Bupati Blitar Drs Riyanto. MM, yang memicu tanda tanya besar di tengah warga Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur.

banner 719x1003

Peraturan Bupati (Perbup) yang membatasi penggunaan toa masjid untuk tadarus hingga pukul 22.00 WIB  dinilai sebagian masyarakat terlalu cepat diterbitkan.

Warga mempertanyakan urgensi kebijakan tersebut, mengingat selama ini aktivitas tadarus menggunakan pengeras suara dianggap tidak pernah menimbulkan keresahan yang signifikan.

“Sejak dulu tadarus pakai toa, tidak ada yang merasa terganggu. Justru banyak yang merasa teduh dan nyaman,” ungkap salah satu tokoh masyarakat desa.

Yang menjadi sorotan publik adalah perbandingan dengan fenomena “sound horeg”  hiburan dengan pengeras suara berdaya tinggi yang kerap digunakan dalam acara tertentu.

Sebagian warga menilai kebijakan pembatasan terhadap kegiatan ibadah terkesan lebih sigap dibanding pengaturan terhadap hiburan yang dinilai lebih berpotensi mengganggu ketertiban umum.

banner 484x341

“Kalau untuk toa tadarus, perbupnya cepat sekali keluar. Lalu bagaimana dengan sound horeg?” tanya warga lainnya.

“Semestinya Pak Bupati lebih bijak dengan cara membatasi atau mengurangi volume suara setelah diatas jam 22.00,” lanjutnya.

Suara-suara ini muncul bukan sebagai bentuk penolakan terhadap ketertiban, melainkan sebagai permintaan keadilan kebijakan.

Warga berharap pemerintah daerah mampu menghadirkan regulasi yang proporsional, adil, dan mempertimbangkan nilai-nilai sosial serta spiritual masyarakat.

Sebagian masyarakat juga berharap adanya dialog terbuka antara pemerintah dan tokoh agama maupun tokoh masyarakat, agar kebijakan yang lahir benar-benar mencerminkan aspirasi bersama.

Berikut adalah poin-poin peraturan/imbauan terkait tadarus di Kabupaten Blitar

Baca Juga :  Bandara Notohadinegoro Jember Siap Layani Penerbangan Komersial Lagi Mulai 17 Agustus

• Pembatasan Pengeras Suara:. Penggunaan pengeras suara luar (toa) dalam kegiatan tadarus Al-Qur’an di masjid atau mushola dibatasi maksimal sampai dengan pukul 21.30 WIB atau 22.00 WIB setiap harinya.

Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu penjelasan resmi dari pihak pemerintah daerah terkait dasar pertimbangan kebijakan tersebut serta rencana pengaturan aktivitas hiburan dengan pengeras suara berintensitas tinggi.

Polemik ini pun menjadi perbincangan hangat di berbagai lapisan masyarakat, terutama menjelang puncak aktivitas ibadah Ramadhan. (red/arif)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *