Presiden Beri Rehabilitasi Hukum Direksi ASDP Mahkamah Agung Tegaskan sebagai Hak Istimewa Konstitusional

oleh
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi hukum kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi serta dua direksi lainnya memunculkan perhatian publik.

Namun Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa langkah tersebut sepenuhnya sah dan merupakan hak istimewa Presiden sebagaimana diatur dalam konstitusi.

banner 719x1003

Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, menekankan bahwa pemberian grasi dan rehabilitasi adalah kewenangan konstitusional Presiden dengan mempertimbangkan pandangan dari MA.

“Presiden berhak memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Itu hak istimewa,” ujar Yanto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Keputusan Presiden yang memberi rehabilitasi kepada para direksi ASDP terkait kasus pidana korupsi tak melanggar aturan apa pun karena telah diatur jelas dalam Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945.

“Hak istimewa Presiden itu diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tegas Yanto menandakan.

Ia juga menepis anggapan bahwa rehabilitasi tersebut mencampuri proses hukum. Menurutnya, putusan pengadilan dan rehabilitasi adalah dua mekanisme berbeda yang berjalan berdampingan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

banner 484x341

“Antara putusan pengadilan dengan rehabilitasi tidak saling mengganggu. Keduanya biasa terjadi dan sah menurut hukum,” jelasnya.

Sementara itu, Soesilo Aribowo, selaku Tim Penasehat Hukum Direksi PT ASDP, menyatakan sependapat dengan pernyataan MA. Ia menegaskan keputusan Presiden Prabowo sepenuhnya sesuai aturan konstitusi.

“Pemberian rehabilitasi kepada Ibu Ira dan dua Direksi ASDP lainnya sudah sesuai Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945,” ujar Soesilo Aribowo menambahkan.

Soesilo juga membantah anggapan bahwa rehabilitasi terkait dengan penggunaan UU BUMN maupun UU Tipikor oleh jaksa dalam penanganan perkara.

“Ini tidak berkaitan dengan UU BUMN. Meski kami sempat menyatakan seharusnya jaksa menerapkan UU BUMN dalam perkara ASDP, tapi pemberian rehabilitasi tidak ada hubungannya dengan itu,” jelasnya.

Baca Juga :  Menteri UMKM: Penghapusan Piutang Macet UMKM Terhadap Bank Negara 

Dengan penegasan dari Mahkamah Agung dan pernyataan dari tim hukum ASDP, keputusan Presiden Prabowo dinyatakan konstitusional, sah, dan sejalan dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Keputusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa kewenangan Presiden dalam memberikan rehabilitasi merupakan bagian integral dari sistem ketatanegaraan Indonesia. (red/hil)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *