SUARASMR.NEWS – Ketua DPR RI, Puan Maharani, telah mengklarifikasi bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan resmi terkait revisi Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pernyataan ini disampaikan pada Senin, 14 April 2025, di Gedung DPR Jakarta. Puan menjelaskan bahwa masa sidang DPR akan dimulai kembali pada tanggal 17 April, dan sebelum masa sidang tersebut, seluruh kegiatan DPR masih dalam masa reses dan libur Lebaran.
“Belum ada pembahasan, kami baru akan masuk dalam sidang yang akan datang nanti tanggal 17 April. Jadi sidangnya belum mulai, belum masuk masa sidang, semuanya masih dalam rangka libur, Lebaran, dan masa reses,” kata Puan.
Puan menegaskan bahwa belum ada penugasan kepada Alat Kelengkapan Dewan (AKD), termasuk Komisi III, untuk membahas RUU KUHAP.
“Sampai saat ini kita belum melakukan apapun terkait dengan revisi Undang-Undang KUHAP, kalau pun ada pertemuan itu dalam rangka untuk menerima masukan dari masyarakat. Jadi di Komisi III DPR ataupun di AKD yang lain belum ada tindak lanjut dari apa pun untuk merevisi hal tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut Puan menjelaskan bahwa proses yang tengah berlangsung saat ini hanyalah pengumpulan masukan dari berbagai pihak terkait, seperti Mahkamah Agung (MA) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), yang telah disampaikan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Pembahasan substansi RUU KUHAP akan dilakukan setelah masa reses berakhir dan masa sidang dimulai. Dengan demikian, revisi RUU KUHAP masih dalam tahap awal pengumpulan masukan dan belum memasuki tahap pembahasan resmi.
Hal ini menandakan proses revisi akan berjalan secara terukur dan matang dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari berbagai pihak. Sikap ini menunjukkan komitmen DPR untuk menghasilkan revisi yang berkualitas dan bermanfaat bagi penegakan hukum di Indonesia. (red/ria)