SUARASMR.NEWS – Sejak Mahkamah Konstitusi (MK) membuka pintu pengakuan terhadap penghayat kepercayaan lewat putusannya beberapa waktu lalu, sejumlah warga Kabupaten Blitar mulai berani menyatakan identitas spiritual mereka secara terbuka.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar mencatat, puluhan warga telah mengganti kolom agama di KTP mereka menjadi “Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.”
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo, mengungkapkan bahwa sejak tahun 2022 hingga akhir Juni 2025, ada 78 warga yang telah mengajukan perubahan tersebut secara resmi.
“Rata-rata dari mereka sebelumnya tercatat memeluk agama resmi, namun kemudian memilih mencantumkan kepercayaan yang mereka anut sebagai bentuk pengakuan identitas diri,” terang Tunggul, Sabtu (26/7/2025).
Mayoritas dari warga yang mengurus perubahan ini berada pada rentang usia sekitar 40 tahun ke atas. Mereka datang secara langsung ke kantor Dispendukcapil dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
“Kami pastikan seluruh proses dilakukan sesuai aturan yang berlaku, transparan, dan sah secara hukum,” imbuhnya.
Tunggul juga menyampaikan bahwa fenomena serupa tak hanya terjadi di Blitar, melainkan juga mulai muncul di sejumlah kota dan kabupaten lainnya di Indonesia.
Hal ini menjadi sinyal kuat bahwa semakin banyak masyarakat yang merasa mendapat ruang untuk mengekspresikan keyakinannya secara sah di mata negara. (red/arf)