PW IPPNU Sumut Mengimbau Kepada Masyarakat Menolak Promosi Judi Online

oleh -406 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Di era digital saat ini, judi online menjadi fenomena yang semakin marak. Fenomena ini tidak memberikan keuntungan finansial bagi pelaku, juga membawa dampak negatif yang signifikan terhadap kehidupan rumah tangga dan kondisi mental generasi muda.

Ketua Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (PW IPPNU) Sumatera Utara, Desy Wulandari, dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam judi online.

banner 719x1003

“Judi online memiliki pengaruh buruk terhadap kehidupan rumah tangga dan kondisi mental terhadap generasi muda.,” jelas Desy Wulandari dalam keterangannya yang diterima suarasmr.news, Selasa (1/7/2025).

Lebih lanjut Desy mengungkapkan bahwa banyak orang yang terjerumus dalam perjudian mengalami kerugian finansial yang besar, bahkan hingga mengalami kebangkrutan.

“Selain itu, kecanduan judi juga dapat merusak kesehatan mental, menyebabkan stres, depresi, dan berbagai masalah kesehatan lainnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua PW IPPNU Sumut telah memberikan apresiasi kepada Pemerintah Republik Indonesia yang telah berusaha memutus akses situs judi online.

Upaya penindakan yang dilakukan oleh Kepolisian dalam menangkap pemain dan pelaku yang mempromosikan judi online juga patut diapresiasi.

banner 484x341

“Namun, meskipun sudah ada upaya tersebut, promosi judi online masih ditemukan di berbagai platform media sosial, sehingga menjadi tantangan bagi pemerintah,” ungkapnya.

Promosi judi online yang marak di media sosial dapat mendorong seseorang untuk terlibat ikut dalam perjudian. Para influencer media sosial, khususnya kaum wanita, memiliki peran penting dalam menyebarkan konten promosi judi online.

“Oleh karena itu, PW IPPNU Sumut memberikan himbauan kepada para influencer media sosial agar berhenti menyebarkan konten promosi judi online,” kata Desy menegaskan.

Meskipun promosi judi online menawarkan keuntungan yang besar bagi pelaku yang mempromosikan, PW IPPNU Sumut mengingatkan risiko pelanggaran pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada Pasal 303 Ayat 1 Huruf A KUHP, yang mengatur tindak pidana perjudian.

Baca Juga :  Job Fair 2025 di Tulungagung: Peluang Besar bagi Pencari Kerja

IPPNU bagian dari badan otonom Nahdlatul Ulama (NU) yang berfokus pada pembinaan dan pengembangan pelajar putri, PW IPPNU Sumut akan terus mendukung Pemerintah dan Polri dalam upaya memberantas judi online.

Para influencer media sosial juga harus lebih bertanggung jawab dalam menyebarkan konten, demi terciptanya generasi muda yang bebas dari kecanduan judi online.

“Dengan bersama-sama menjaga kebersihan konten yang ada di media sosial, kita dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih sehat dan positif,” pungkasnya. (red/riz)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *