SUARASMR.NEWS – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus tetap berada langsung di bawah Presiden sebagai Kepala Negara, bukan di bawah kementerian.
Menurut politikus mewakili daerah pemilihan Sulawesi Selatan I dan Fraksi Partai NasDem ini, karena hal tersebut merupakan amanat konstitusi yang tidak bisa lagi diperdebatkan.
“Tidak ada ruang diskusi untuk menempatkan Polri di bawah kementerian,” tegas Rudianto dalam forum diskusi Dialektika Demokrasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Rudianto menjelaskan, posisi Polri di bawah Presiden telah diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang peran TNI dan Polri. Dengan posisi tersebut, Polri dituntut untuk tetap netral, profesional, dan tidak menjadi alat kekuasaan kelompok tertentu.
Lebih lanjut, Rudianto menilai reformasi di tubuh Polri merupakan kebutuhan mendesak setelah berbagai peristiwa hukum yang mencoreng institusi kepolisian.
Ia mengapresiasi langkah Presiden dalam membentuk Tim Percepatan Reformasi Polri, yang dianggap sebagai momentum penting untuk melakukan pembenahan menyeluruh.
“Polri adalah alat negara yang bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum. Karena itu, pembenahan kelembagaan dan kewenangan harus dilakukan secara serius dan terukur,” ujarnya.
Politisi asal Makassar itu juga menyoroti banyaknya keluhan masyarakat mengenai lambannya penegakan hukum dan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum di lapangan. Menurutnya, kewenangan besar Polri harus diimbangi dengan tanggung jawab dan akuntabilitas tinggi.
“Reformasi hukum acara harus menjadi panduan agar tidak ada lagi praktik penyalahgunaan kewenangan atau ketidakpastian hukum,” tambahnya.
Rudianto menegaskan bahwa dalam negara demokrasi, penguatan institusi Polri merupakan bagian penting dari penguatan negara hukum. Karena itu, seluruh elemen bangsa perlu mendukung reformasi kelembagaan Polri agar semakin profesional, modern, dan humanis.
“Polri harus berdiri tegak di atas semua kepentingan rakyat, bukan menjadi alat kekuasaan. Inilah makna sejati Polri sebagai alat negara di bawah Kepala Negara,” pungkasnya. (red/ria)
