RUU Kepariwisataan Digodok, DPR Dorong Pemisahan Lembaga demi Gairahkan Pariwisata Nasional

oleh -427 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Wacana pemisahan kelembagaan pariwisata kembali mengemuka dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, menilai isu ini sebagai kunci untuk membenahi dan memperkuat sektor pariwisata nasional yang selama ini belum optimal bersaing di tingkat global.

banner 719x1003

“Pemisahan ini penting agar lembaga yang mengurus kepariwisataan bisa lebih fokus dan profesional. Antara kebijakan strategis di tingkat kementerian dan badan khusus yang menangani teknis dan promosi pariwisata, harus ada pembedaan peran yang jelas,” tegas Chusnunia, Selasa (29/7/2025).

Ia menyebut Indonesia bisa belajar dari negara seperti Jepang dan Korea Selatan yang telah berhasil memisahkan struktur kelembagaan pariwisata.

Hasilnya, negara-negara tersebut mampu membangun ekosistem pariwisata yang lebih terintegrasi dan kompetitif di mata dunia.

Chusnunia mengungkapkan bahwa meskipun angka kunjungan wisatawan domestik di Indonesia terbilang tinggi, kedatangan wisatawan mancanegara masih jauh di bawah negara tetangga seperti Vietnam dan Malaysia.

Padahal, Indonesia punya kekayaan alam dan budaya yang tak kalah menarik. Hal ini, menurutnya, membuat pengembangan destinasi wisata jadi stagnan dan kurang berkelanjutan.

banner 484x341

“Kita punya segalanya gunung, laut, budaya, dan kuliner tapi strategi pemasarannya masih lemah. Ini salah satu bukti bahwa struktur kelembagaan kita perlu dibenahi agar lebih gesit dan responsif terhadap tren global,” katanya.

Lebih lanjut, Chusnunia menyoroti pentingnya pembangunan ekosistem kepariwisataan secara holistik. Ia menilai, kebijakan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota masih berjalan sendiri-sendiri, tanpa sinergi yang jelas.

“Destinasi wisata tidak bisa berdiri sendiri. Harus ada sinergi antarpihak dan kebijakan yang saling mendukung. Dan semua itu harus dituangkan secara tegas dalam regulasi,” tegasnya.

Baca Juga :  Antisipasi Penutupan Selat Hormuz, Peran Diplomasi Indonesia di Timur Tengah

Chusnunia berharap pembahasan RUU Kepariwisataan ini tidak hanya sekadar revisi formal, tetapi menjadi tonggak reformasi menyeluruh dalam pembangunan pariwisata Indonesia dari kelembagaan, SDM, pemasaran, hingga tata kelola destinasi.

“RUU ini momentum kita untuk membenahi segala kekurangan. Kalau tidak sekarang, kita akan terus tertinggal dari negara lain yang lebih cepat dan serius membangun pariwisatanya,” pungkasnya. (red/hil)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *