Said Abdullah Tegaskan Pemberhentian Ketua DPD PDIP Sesuai Aturan, Bukan Karena “Dipecat” Megawati

oleh -523 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, menegaskan bahwa pemberhentian empat Ketua DPD PDIP di beberapa provinsi bukanlah karena keputusan sepihak Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, melainkan murni mengikuti mekanisme partai.

Empat kader yang dimaksud adalah Said Abdullah (Jawa Timur), Bambang Wuryanto (Jawa Tengah), Olly l Dondokambey (Sulawesi Utara), dan M. Y. Esti Wijayati (Bengkulu). Mereka sebelumnya menjabat Ketua DPD sekaligus masuk dalam jajaran pengurus DPP hasil Kongres VI PDIP di Nusa Dua, Bali, 2025.

banner 719x1003

“Proses pemberhentian itu sesuai Anggaran Dasar dan Peraturan Partai yang tidak memperbolehkan kader di DPP merangkap jabatan sebagai Ketua DPD. Jadi, tidak benar kalau disebut dipecat Ibu Mega,” ujar Said dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (23/8/2025).

Menurut Said, ketentuan larangan rangkap jabatan sudah jelas tercantum dalam AD/ART PDI Perjuangan pasca-Kongres VI serta Peraturan Partai Nomor 1 Tahun 2025. Kader yang terpilih sebagai pengurus DPP otomatis dianggap mengundurkan diri dari jabatan struktural sebelumnya.

Fokus pada Konsolidasi Partai: Said menegaskan, aturan ini dibuat agar pengurus partai di setiap tingkatan bisa lebih fokus menjalankan tugas konsolidasi tanpa terbebani rangkap jabatan.

Said Abdullah juga sendiri mengaku sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Ketua DPD PDIP Jawa Timur kepada Megawati Soekarnoputri.

“Ini soal kepatuhan pada mekanisme partai. Kami loyal terhadap keputusan Ketua Umum,” tegas Ketua Badan Anggaran DPR RI itu.

banner 484x341

Menunggu Penetapan Plt. DPD Saat ini, PDIP menunggu keputusan Ketua Umum terkait penunjukan Plt. Ketua DPD di provinsi yang mengalami kekosongan jabatan.

Secara paralel, DPP PDIP juga sudah menjadwalkan Konferensi Daerah (Konferda) dan Konferensi Cabang (Konfercab) di seluruh Indonesia.

Forum tersebut akan menjaring usulan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara (KSB) di tingkat DPD dan DPC, yang kemudian ditetapkan bersama DPP melalui mekanisme konferensi.

Baca Juga :  Penetapan Pimpinan MPR RI Periode 2024-2029 Ditetapkan Pada Hari Kamis Mendatang 

“Proses ini bagian dari konsolidasi nasional PDIP untuk menyusun kepengurusan yang lebih solid, dari ranting hingga pusat,” pungkas Said. (red/ria)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *