Saiful Huda Ems: Penelikungan Proses Hukum KPK Terhadap Hasto Kristiyanto 

oleh -386 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Bukannya menghormati hukum atas proses sidang praperadilan episode II yang diajukan oleh Tim Hukum Hasto Kristiyanto, KPK pada hari ini Kamis (6/3/2025) malah mau melimpahkan berkas perkara Hasto Kristiyanto ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Padahal dalam persidangan praperadilan yang seharusnya digelar pada Senin (3/3/2025) yang lalu, pihak KPK sebagai termohon (yang digugat) malah tidak hadir di persidangan, dan meminta pada hakim sidang praperadilan untuk ditunda hingga tanggal 10 Maret 2025 mendatang.

banner 719x1003

Sedangkan untuk sidang praperadilan materi gugatan keduanya, direncanakan akan dilaksanakan pada Jumat (14/3/2025) mendatang. Tindakan KPK yang demikian selain tidak menghormati hukum, juga merupakan hal yang patut dicurigai, bahwa KPK telah melakukan tindakan penelikungan proses hukum pada Hasto Kristiyanto.

Dengan sikap KPK yang demikian, KPK juga terkesan sangat vulgar mau menunjukkan tangan besi kekuasaan yang mengendalikannya, bahwa apapun yang terjadi, Hasto Kristiyanto kritikus tajam dan pemberani pada abuse of power dan cawe-cawe Jokowi pada pemerintahan Prabowo-Gibran itu harus tetap dipenjarakan.

Apakah tindakan yang dilakukan oleh KPK itu wajar, disaat tim hukumnya Hasto Kristiyanto sedang melakukan proses praperadilan episode II dan belum mendapatkan putusan? Apa salah dan ruginya jika KPK bersedia mau menahan diri sejenak, untuk tidak tergesa-gesa melimpahkan perkara Hasto ke JPU?

Maka itulah yang saya sebut sebagai penelikungan proses hukum yang dilakukan oleh KPK terhadap Hasto. Mirip sebagaimana pengendara yang berada di tikungan jalan, kemudian tiba-tiba disalip orang lain (KPK). Ini kan membahayakan sekali?.

Oleh karena itu sangat wajar sekali jika kemudian kuasa hukum Hasto Kristiyanto merasa keberatan, dan mengajukan protes keras terhadap kesewenang-wenangan KPK tersebut. Vulgar sekali memang dengan apa yang dilakukan oleh KPK itu.

banner 484x341

Sebagai lembaga penegak hukum antirasuah, KPK seharusnya memperhatikan betul ketentuan hukum acara pidana, yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bahwa KPK harus memiliki itikad baik dalam menegakkan hukum dan memproses hukum seseorang.

Baca Juga :  Konstruksi Hukum KPK Tidak Relevan, Mengulang Yang Sudah Inkrach 

Dan sebagaimana prinsip persidangan praperadilan yang bersifat cepat dan sederhana, serta memberikan perlindungan HAM, KPK sudah seharusnya menghormati pemohon praperadilan (Hasto Kristiyanto), tidak boleh menyepelehkannya dan harus benar-benar memberikan perlindungan padanya.

Lain lagi jika memang kecurigaan banyak pemerhati penegakan hukum di negeri ini benar-benar terjadi, bahwa Komisioner KPK telah dijabat oleh orang-orangnya Jokowi semua, mungkin menggunakan tangan besi, otoriter untuk secepat mungkin memenjarakan Hasto, ya apa boleh dikata lagi.

Meski demikian vulgarnya KPK mempertontonkan peremot kontrol di belakangnya, mbok yaho KPK sedikit saja mengingat falsafah bijak Orang Jawa:”Ngono yo ngono namun yo ojo ngono”. Begitu ya begitu, tapi ya jangan begitu (vulgar) bangetlah. Elingo dadi menungso ! Ingat (sadarlah) sebagai manusia !…(red/SHE).

Penulis: Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer dan Analis Politik.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *