SUARASMR.NEWS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag), bertindak cepat menanggapi viralnya video di media sosial.
Dalam video yang viral tersebut menampilkan penjualan es krim beralkohol di sebuah stan di pusat perbelanjaan di wilayah Surabaya Barat, Jawa Timur.
Video tersebut memperlihatkan berbagai varian menu, di buku menu yang mencantumkan 15 varian rasa es krim yang dijual, beberapa di antaranya diklaim mengandung alkohol hingga 40%.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan instruksi pimpinan untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Satpol PP melakukan pengawasan dan pengecekan langsung ke lokasi.
“Giat hari ini merupakan tindak lanjut instruksi pimpinan, terkait adanya penjualan es krim yang mengandung alkohol tersebut. Kami melakukan pengecekan terhadap es krim yang dipajang di stan,” ungkap Yudhistira, Minggu (6/4/2025).
Hasilnya, petugas mengamankan dua kotak penyimpanan dan enam wadah es krim yang diduga mengandung alkohol, serta KTP pemilik stan. “Kami amankan barang bukti tersebut untuk dibawa ke kantor. Selain itu, kami juga mengamankan KTP pemilik stan,” imbuhnya.
Pemilik stan juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah kota Surabaya dalam mengawasi dan melindungi masyarakat dari produk yang berpotensi membahayakan, khususnya bagi anak-anak dan remaja.
“Kami memasang stiker segel dan Pol PP Line pada stan tersebut. Tindakan ini kami lakukan karena kebetulan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian,” ujarnya.
Kecepatan respon Satpol PP dalam menangani kasus ini patut diapresiasi, menunjukkan efektivitas pengawasan di era media sosial yang begitu cepat menyebarkan informasi.
Diharapkan kejadian ini menjadi pembelajaran bagi para pelaku usaha untuk selalu mematuhi peraturan dan memprioritaskan keamanan serta kesehatan konsumen. (red/akha)