Selebgram Lisa Mariana Sudah Diperiksa, KPK Jadwalkan Pemanggilan Ridwan Kamil

oleh -544 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara soal pemanggilan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pihaknya akan menyampaikan ke publik apabila jadwal pemeriksaan pria yang akrab disapa Kang Emil itu sudah ditetapkan.

banner 719x1003

“Nanti jika sudah ada jadwal pemanggilannya, tentu akan kami sampaikan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Sementara itu, selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar atau LM yang turut terseret dalam perkara ini, telah memenuhi panggilan penyidik. Lisa hadir di Gedung Merah Putih sekitar pukul 11.25 WIB untuk diperiksa sebagai saksi.

Budi mengapresiasi kehadiran Lisa. “Ini bentuk kepatuhan terhadap hukum. Keterangan yang disampaikan saudari LM tentu sangat dibutuhkan penyidik,” ujarnya.

Pemanggilan Ridwan Kamil sendiri berkaitan dengan penggeledahan rumahnya pada 10 Maret 2025 lalu. Saat itu, tim KPK menyita sejumlah barang, termasuk sebuah sepeda motor. Namun, hingga hari ini, atau 165 hari sejak penggeledahan, Emil belum juga dipanggil.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, di antaranya Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan sekaligus PPK Bank BJB, Widi Hartoto.

banner 484x341

Selain itu, turut ditetapkan tiga pengendali agensi iklan: Ikin Asikin Dulmanan (Antedja Muliatama & Cakrawala Kreasi Mandiri), Suhendrik (BSC Advertising & Wahana Semesta Bandung Ekspress), serta Sophan Jaya Kusuma (Cipta Karya Sukses Bersama).

Penyidik memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp222 miliar. (red/ria)

banner 336x280
Baca Juga :  Sultan HB X Usul Penerbangan Australia Transit di YIA, Target Dongkrak Wisatawan Negeri Kangguru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *