Seskab Teddy Indra Wijaya Naik Pangkat, Sebuah Bukti Dedikasi dan Profesionalisme

oleh -802 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol) TNI merupakan sebuah peristiwa yang patut diapresiasi.

Keputusan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto ini, yang telah dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menunjukkan adanya pengakuan atas dedikasi dan profesionalisme Teddy Indra Wijaya dalam menjalankan tugasnya.

banner 719x1003

“Saya sampaikan kepada rekan rekan media, Bahwa Informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yg berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara Administrasi juga semua sudah dipenuhi,” kata Wahyu dalam pesan singkatnya dikutip suarasmr.news, Jumat ( 7/3/2025).

Kenaikan pangkat ini didasarkan pada Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI serta peraturan perundang-undangan yang ada. Hal ini menegaskan bahwa proses kenaikan pangkat tersebut telah melalui prosedur administratif yang lengkap dan transparan.

Keberhasilan Teddy Indra Wijaya dalam menjalankan tugasnya sebagai Seskab, yang membutuhkan kemampuan kepemimpinan, manajemen, dan komunikasi yang mumpuni, menjadi bukti nyata bahwa prestasi dan dedikasi akan selalu mendapatkan penghargaan yang setimpal.

Ini merupakan contoh nyata bagaimana sistem meritokrasi di lingkungan TNI dapat berjalan dengan baik dan memberikan penghargaan yang adil kepada mereka yang berprestasi.

Berikut lima poin dasar tersebut:

banner 484x341

1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ke Tiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy ke Letkol a.n Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han.,M.Si. NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet.

Baca Juga :  Teddy Indra Wijaya, Dari Ajudan Setia Menuju Juru Kunci Kabinet

4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.

5. Keputusan Kasad nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD, dan Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.

Kenaikan pangkat ini bukan hanya sebuah kenaikan pangkat semata, tetapi juga sebuah inspirasi bagi para profesional muda untuk terus berkarya dan mengabdi dengan penuh integritas.

Diharapkan hal ini dapat memotivasi generasi muda untuk selalu berjuang mencapai prestasi terbaik dalam bidangnya masing-masing.

Sementara suarasmr.news pun sempat mencoba menghubungi Teddy terkait hal ini. Namun hingga saat ini belum ada respons resmi secara langsung dari Teddy Indra Wijaya. (red/akha)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *