Setelah 22 Tahun Menanti, Wakil Ketua MPR Desak RUU PPRT Segera Disahkan: Jangan Biarkan Pekerja Rumah Tangga Terus Rentan

oleh
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Gelombang desakan agar negara segera melindungi pekerja rumah tangga kembali menggema dari Senayan. Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) harus segera disahkan menjadi undang-undang.

Menurutnya, langkah ini bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan benteng perlindungan bagi jutaan pekerja rumah tangga yang selama ini berada di garis paling rentan, terutama di tengah ancaman krisis ekonomi global.

banner 719x1003

“Segera mengesahkan RUU PPRT merupakan bagian dari membangun sistem perlindungan bagi kelompok marginal yang paling terdampak dalam dinamika gejolak ekonomi saat ini,” tegas Lestari dalam keterangan tertulis yang diterima suarasmr.news, Minggu (8/3/2026).

Lestari mengingatkan bahwa gejolak ekonomi dunia akibat konflik antara Amerika Serikat dan Iran mulai terasa hingga ke dalam negeri. Dalam situasi seperti ini, kelompok marginal seperti pekerja rumah tangga sering kali menjadi pihak yang paling pertama merasakan dampaknya.

Karena itu, ia menilai negara harus hadir lebih kuat untuk melindungi mereka dari berbagai risiko sosial dan ekonomi.

Ribuan Kasus Kekerasan Jadi Alarm Keras: Data dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga menunjukkan fakta yang mencengangkan.

Sepanjang 2021 hingga 2024, tercatat 3.308 laporan kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Angka tersebut dinilai sebagai alarm keras yang tidak boleh lagi diabaikan.

banner 484x341

“Data ini harus mampu memicu kepedulian bersama untuk segera menghadirkan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga,” ujar Lestari.

Ironisnya, pembahasan RUU PPRT sebenarnya telah berlangsung sangat lama. Rancangan undang-undang ini sudah diajukan sejak tahun 2004 dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Artinya, lebih dari dua dekade para pekerja rumah tangga menunggu kepastian hukum yang dapat melindungi hak dan keselamatan mereka.

Baca Juga :  Puan Maharani Muncul di Tengah Gelombang Demo, Takziah ke Rumah Driver Ojol yang Tewas

Lestari yang juga anggota Komisi X DPR RI menilai bahwa pengesahan RUU PPRT saat ini menjadi langkah strategis negara untuk memberikan perlindungan nyata bagi kelompok masyarakat yang selama ini berada di pinggiran sistem perlindungan tenaga kerja.

DPR Siap Gelar Public Hearing: Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menyatakan bahwa DPR akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU Ketenagakerjaan dan RUU PPRT.

Dalam proses tersebut, DPR berkomitmen melibatkan secara penuh berbagai pihak, mulai dari serikat buruh hingga asosiasi pengusaha, agar regulasi yang lahir benar-benar adil dan komprehensif.

Lestari pun mengajak seluruh elemen bangsa untuk menumbuhkan semangat solidaritas terhadap para pekerja rumah tangga yang selama ini berperan besar dalam kehidupan sosial masyarakat.

“Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan, termasuk para pekerja rumah tangga yang selama ini bekerja di balik layar kehidupan kita,” tegasnya.

Menurutnya, membangun sistem perlindungan yang adil bagi semua warga negara adalah tanggung jawab bersama. Kini, sorotan publik tertuju pada parlemen: Apakah penantian 22 tahun itu akhirnya akan berakhir? (red/akha)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *