Sidang Perdana Gugatan Ijazah, Gibran Diwakili Jaksa Pengacara Negara, Penggugat Keberatan

oleh -398 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Sidang perdana gugatan perdata terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025). Gugatan ini diajukan oleh seorang warga bernama Subhan dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Jaksa Pengacara Negara (JPN) hadir mewakili Gibran dalam persidangan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan kehadiran JPN sah karena gugatan dialamatkan ke kantor Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres).

banner 719x1003

“Benar, hari ini JPN dari Kejaksaan Agung ada mewakili gugatan yang ditujukan ke Wapres. Karena yang digugat Wapres, maka menjadi kewenangan JPN selaku Jaksa Pengacara Negara,” ujar Anang.

Ia juga menyebut Jaksa Agung telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Wapres untuk menangani perkara ini. Dalam gugatannya, Subhan meminta majelis hakim:

  • Menyatakan Gibran tidak sah sebagai Wakil Presiden RI 2024–2029.
  • Menilai Gibran tidak pernah menempuh pendidikan SMA/sederajat sesuai aturan di Indonesia.
  • Menghukum Gibran dan KPU RI (tergugat II) membayar kerugian materiel dan imateriel sebesar Rp125 triliun yang diminta disetorkan ke kas negara.

Sidang yang dipimpin hakim ketua Budi Prayitno bersama anggota Abdul Latip dan Arlen Veronica ini beragendakan pemeriksaan legal standing.

Namun, penggugat menyatakan keberatan atas kehadiran JPN. Subhan menilai gugatan ditujukan terhadap Gibran sebagai pribadi, bukan sebagai Wapres.

“Kejaksaan itu mewakili negara, tidak bisa membela dia. Saya menggugat secara personal. Jadi saya minta jaksa pengacara negara keluar dari persidangan,” tegas Subhan.

banner 484x341

Majelis hakim kemudian memutuskan menganggap Gibran tidak hadir dan menunda persidangan hingga Senin, 15 September 2025. (red/ria)

banner 336x280
Baca Juga :  Jan Hwa Diana Tersangka Kasus Penggelapan Mengembalikan Ijazah Kepada Mantan Karyawannya 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *