SUARASMR.NEWS — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjadwalkan sidang pembacaan vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, pada Jumat, 18 Juli 2025 mendatang.
Tom Lembong menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang ditaksir merugikan negara hingga lebih dari setengah triliun rupiah.
“Untuk memberikan waktu bagi Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh aspek dalam putusan, sidang vonis dijadwalkan pada Jumat, 18 Juli 2025,” ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat sidang duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).
Dalam sidang yang sama, tim penasihat hukum Tom Lembong mengajukan permohonan agar kliennya diizinkan berobat ke rumah sakit, mengingat jadwal pemeriksaan kesehatan yang sudah tertunda lebih dari dua minggu.
“Pengajuan izin telah kami sampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),” kata kuasa hukum Ari Yusuf Amir.
Hakim Ketua merespons dengan meminta agar permohonan itu dilengkapi surat rekomendasi dari dokter untuk dapat dipertimbangkan lebih lanjut.
Tom Lembong didakwa telah menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan dengan menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah (raw sugar).
Yaitu pada periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa melalui mekanisme rapat koordinasi lintas kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Parahnya, perusahaan yang diberi izin tersebut disebut tidak memiliki hak atau kapasitas untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula konsumsi, karena mereka tercatat sebagai perusahaan gula rafinasi.
Jaksa juga menyoroti keputusan Tom Lembong yang tidak menunjuk perusahaan milik negara (BUMN) dalam program stabilisasi harga dan ketersediaan gula, melainkan menunjuk koperasi-koperasi seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri.
Akibat perbuatannya negara disebut mengalami kerugian keuangan sebesar Rp578,1 miliar. Dalam tuntutannya, jaksa meminta agar Tom Lembong dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kini, publik menanti dengan seksama putusan hakim pada Jumat mendatang yang akan menjadi penentu nasib salah satu tokoh penting dalam kabinet pemerintahan era Presiden Joko Widodo. (red/hil)