SUARASMR.NEWS – Penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 memicu kekhawatiran
SUARASMR.NEWS – Penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 memicu kekhawatiran