SUARASMR.NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan kesiapannya melaksanakan pemilu nasional dan daerah secara terpisah, menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024
SUARASMR.NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan kesiapannya melaksanakan pemilu nasional dan daerah secara terpisah, menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024