Tersangka Pengemplang Pajak Diserahkan  Kepada Kejati Jawa Timur 

oleh -640 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus pidana perpajakan PT SBI kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Tersangka yang berinisial B, selaku Direktur PT SBI, diduga melakukan pelanggaran pajak periode 2013–2015.

banner 719x1003

Tersangka, B, selaku Direktur PT SBI, diduga melakukan pelanggaran pajak dengan cara penerbitan faktur fiktif, penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang tidak benar atau tidak lengkap.

Selain itu tersangka tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut. Penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP menyebutkan bahwa negara dirugikan hingga Rp890 juta akibat tindakan tersebut.

Kepala Kanwil DJP Jatim I, Samingun, mengapresiasi kerja sama semua pihak dalam menangani kasus ini. Penggelapan PPN merupakan kejahatan serius yang tidak bisa ditoleransi.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti hari ini adalah bukti nyata bahwa negara tidak tinggal diam terhadap pelanggaran yang merugikan penerimaan negara,” tegas Samingun

Ia menambahkan bahwa DJP berkomitmen terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelanggaran serta mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak.

banner 484x341

Penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.

“DJP berharap bahwa tindakan tegas ini akan memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran serupa dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan mereka,” ujarnya.

Dalam menghadapi kasus-kasus pelanggaran perpajakan yang serius ini, penting bagi semua pihak terkait untuk bekerja sama dengan baik.

Sinergi antara DJP dan aparat penegak hukum harus terus diperkuat untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran dapat ditangani dengan cepat dan tegas.

“Selain itu, edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya kepatuhan perpajak harus terus dilakukan untuk mencegah tindakan serupa di masa depan,” pungkasnya. (red/akha)

banner 336x280
Baca Juga :  Gunung Bromo Destinasi Wisata Favorit di Libur Natal dan Tahun Baru 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *