SUARASMR.NEWS – Irma Suryani angkat suara lantang! Anggota Komisi IX DPR RI itu menegaskan, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja wajib ditunaikan paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Tidak ada tawar-menawar. Tidak ada alasan.
Pernyataan tegas itu disampaikannya usai Rapat Paripurna Ke-14 Penutupan Masa Sidang III Tahun Persidangan 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Regulasi tersebut, kata Irma, sudah dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan telah dikomunikasikan kepada Komisi IX DPR RI.
“Kalau sudah ada regulasi, maka harus ditegaskan! THR paling lambat dibayarkan dua minggu sebelum hari raya. Siapa yang melanggar harus diberikan sanksi,” tegasnya.
Swasta Tak Boleh Main-Main: Irma menekankan, ketentuan ini berlaku keras terutama untuk sektor swasta. Tidak ada lagi alasan klasik seperti kendala arus kas atau administrasi. Semua pengawas ketenagakerjaan diminta turun tangan dan bekerja serius.
Menurutnya, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), mekanisme berbeda karena bersumber dari anggaran pemerintah. Namun bagi perusahaan swasta, tanggung jawab ada di tangan manajemen. Negara tak akan tinggal diam jika ada pelanggaran.
“Pengawas ketenagakerjaan tidak boleh main-main lagi. Harus benar-benar menjadi pengawas yang tegas!” ujarnya penuh penekanan.
DPR Siap Kawal, Sanksi Menanti: Politisi dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan II itu juga memastikan DPR RI akan mengawasi ketat pelaksanaan aturan tersebut. Ia menegaskan, bahkan pembayaran satu minggu sebelum Lebaran pun sejatinya sudah terlalu mepet.
“Toleransinya sudah jelas: dua minggu sebelum hari raya. Kalau masih ada yang melanggar, Kementerian Tenaga Kerja harus bertindak tegas,” tandasnya.
Momentum Idul Fitri bukan sekadar perayaan, tetapi juga hak pekerja yang harus dihormati. THR bukan bonus sukarelaia adalah kewajiban hukum.
Kini publik menanti: apakah perusahaan patuh, atau justru memilih berhadapan dengan sanksi? Pemerintah dan DPR sudah bersuara. Bola ada di tangan para pengusaha. (red/ria)












