TRAGEDI DI SUKABUMI: Bocah 12 Tahun Tewas Diduga Dipaksa Minum Air Panas, KPAI Geram

oleh
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Nurani publik kembali diguncang. Seorang remaja laki-laki berinisial NS (12), warga Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat meregang nyawa dengan kondisi mengenaskan.

Ia diduga menjadi korban kekerasan brutal ibu tirinya, bahkan disebut-sebut dipaksa meminum air panas hingga menyebabkan luka bakar di tubuhnya.

banner 719x1003

Tragedi ini langsung mendapat sorotan keras dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Lembaga tersebut menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam dugaan kekerasan yang mengarah pada filisida tindakan orang tua yang menyebabkan kematian anak.

“KPAI turut prihatin masih terjadi filisida. Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak jelas disebutkan orang tua dan keluarga wajib memberikan perlindungan. Namun faktanya, anak diduga telah lama mengalami kekerasan,” tegas Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, Sabtu (21/2/2026).

Luka Lebam dan Bakar, Fakta yang Mengiris Hati: NS ditemukan dalam kondisi penuh luka lebam dan bekas bakar. Bocah yang sehari-hari tinggal di pesantren itu tengah pulang ke rumah untuk bersiap menyambut Ramadan bersama keluarga. Namun takdir berkata lain.

Tangis sang ayah, Anwar Satibi (38), pecah saat mengingat kondisi putranya. Ia mengaku meninggalkan anaknya selama dua hari dua malam untuk bekerja memasang gigi di Kota Sukabumi.

“Saya pulang dari Kota Sukabumi seperti itu, sudah sakit. Padahal waktu saya berangkat, anak saya sehat, baik-baik saja,” ujarnya dengan suara bergetar.

banner 484x341

Anwar mengaku mendapat telepon dari istrinya yang mengabarkan kondisi NS memburuk. “Saya ditelepon, ‘pulang yah, si Raja teu damang, tos ngalantur, panas’,” kenangnya.

Namun saat tiba di rumah, yang ia dapati bukan lagi anak yang bisa ia peluk—melainkan tubuh kecil penuh luka yang tak lagi bernyawa.

KPAI: Tambah Sepertiga Hukuman: Merespons kasus ini, KPAI menegaskan korban wajib memperoleh perlindungan hukum serta penanganan cepat dan komprehensif sesuai Pasal 59A UU Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Gelombang Protes Guncang Polres Blitar, FMPB Teriakkan Keadilan atas Kasus Salah Tangkap

Lembaga Komisi Perlindungan Anak Indonesia  tersebut telah berkoordinasi dengan UPTD PPA untuk memastikan proses hukum berjalan optimal.

“Kami meminta proses penanganan cepat, perlindungan hukum bagi anak, serta hukuman pelaku ditambah sepertiga dari tuntutan maksimal,” tegas Diyah.

KPAI juga mendorong seluruh pihak mulai dari aparat penegak hukum hingga pemerintah daerah untuk memastikan kasus ini tidak berakhir tanpa keadilan. Pengawasan ketat dinilai penting agar tragedi serupa tidak kembali terjadi di lingkungan keluarga.

Alarm Darurat Kekerasan Anak: Kasus ini menjadi tamparan keras bahwa rumah, yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak, justru bisa berubah menjadi ruang paling berbahaya. Perlindungan anak bukan sekadar amanat undang-undang, tetapi tanggung jawab moral seluruh bangsa.

Publik kini menanti, akankah keadilan ditegakkan setimpal dengan penderitaan yang dialami bocah 12 tahun yang sangat membutuhkan kasih sayang tersebut? (red/hil)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *