SUARASMR.NEWS – Pesta pernikahan mewah yang seharusnya jadi momen bahagia justru berubah menjadi duka mendalam. Yang pasti peristiwa itu bukan sesuatu yang diharapkan untuk hadir di hari bahagia.
Tiga nyawa melayang dan puluhan lainnya terluka dalam insiden tragis yang terjadi saat pesta rakyat pernikahan Wakil Bupati Garut, Luthfianisa Putri Karlina, dengan Maula Akbar, putra Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menyoroti kejadian ini dari perspektif hukum. Ia menegaskan bahwa Pasal 359 KUHP berpotensi dikenakan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan acara.
“Pasal 359 KUHP dapat dikenakan kepada panitia penyelenggara dan pihak penanggung jawab acara dimaksud,” ujar Azmi kepada wartawan, Minggu (20/7/2025).
Pasal tersebut berbunyi: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
Azmi menjelaskan, insiden ini masuk dalam kategori kealpaan pidana, di mana unsur kelalaian tampak dari ketidakmampuan panitia dalam mengantisipasi risiko keselamatan publik.
Azmi juga menyebut pihak Event Organizer (EO), Pemda Garut, Satpol PP, Dishub, hingga kepolisian yang terlibat sebagai bagian dari panitia harus dimintai keterangan.
“Jelas terlihat adanya kelalaian. Panitia tidak berpikir panjang, lalai dalam antisipasi, dan gagal mengendalikan situasi sehingga menyebabkan luka-luka dan bahkan korban jiwa,” tambahnya.
Tragedi ini menewaskan tiga orang, termasuk seorang anak perempuan berusia delapan tahun, Vania Aprilia, warga Sukamentri, Garut. Korban lainnya adalah Dewi Jubaeda (61), dan seorang anggota Polres Garut, Bripka Cecep Saeful Bahri (39).
Sebanyak 26 orang lainnya sempat dilarikan ke rumah sakit akibat sesak napas dan luka-luka akibat desak-desakan di lokasi acara. Azmi menekankan, unsur causalitas atau hubungan sebab-akibat dari kelalaian panitia terhadap dampak yang ditimbulkan sudah terpenuhi.
Ia pun mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan menyeluruh dan tidak ragu menindak tegas demi keadilan. “Faktanya, tidak ada mitigasi risiko yang dilakukan. Ini bukan lagi sekadar kecelakaan, tetapi kelalaian yang fatal,” tegas Azmi.
Tragedi pesta rakyat ini menyisakan luka yang dalam bagi para keluarga korban. Publik kini menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk memastikan tak ada lagi pesta yang berujung maut.
Sementara itu, Luthfianisa Putri Karlina, dan suaminya pun menyatakan siap diperiksa oleh pihak kepolisian terkait insiden memilukan tersebut.
“Polisi akan memeriksa semuanya. Bahkan kalau pun saya diperiksa, saya pasti harus diperiksa,” ujar Luthfianisa Putri di hadapan awak media, di rumah dinasnya, Jalan Patriot, Tarogong Kidul, Garut.
Sebagai pemangku kegiatan, pasangan ini menegaskan kesiapannya untuk bertanggung jawab penuh, termasuk memberikan bantuan kepada keluarga korban.
“Kami sudah mempersiapkan yang terbaik. Tapi takdir berkata lain, dan kami harus menerimanya dengan penuh tanggung jawab,” ucap Luthfianisa Putri, matanya tampak berkaca-kaca. (red/hil)