SUARASMR.NEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menutup penghujung tahun 2025 dengan langkah strategis.
Sebanyak enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berhasil dirampungkan dan disepakati dalam rapat paripurna pamungkas yang digelar pada Senin (29/12/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim, Denny Wicaksono, dan dihadiri seluruh fraksi DPRD Jatim. Seluruh raperda yang dibahas mendapatkan persetujuan bulat, menandai komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam memperkuat fondasi pembangunan daerah.
“Masukan dan harapan fraksi-fraksi yang telah disampaikan kepada Gubernur dalam pendapat akhir fraksi agar segera ditindaklanjuti,” ujar Denny dalam forum paripurna.
Suasana sidang berlangsung khidmat dan penuh kesepahaman. Setelah keputusan DPRD dibacakan, seluruh anggota dewan secara serentak menyatakan persetujuan sebelum dilanjutkan dengan penandatanganan raperda.
“Apakah rancangan keputusan DPRD tersebut dapat disetujui menjadi keputusan DPRD?” tanya Denny. “Setuju,” jawab seluruh peserta sidang serempak.
Enam raperda yang disahkan mencakup pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tertentu, perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta perubahan kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Tak hanya itu, DPRD Jatim dan Pemprov Jatim juga menyepakati Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, Raperda Penyelenggaraan Kehutanan, serta Raperda tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Perseroan Daerah.
Pengesahan enam raperda ini diharapkan menjadi pijakan kuat bagi Jawa Timur dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan, perlindungan sosial, serta penguatan sektor strategis daerah memasuki tahun berikutnya. (red/akha)












