SUARASMR.NEWS – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Lingkungan Hidup yang dipimpin oleh Menteri Hanif Faisol Nurofiq, telah mengambil langkah tegas dalam mengatasi potensi pelanggaran aktivitas penambangan di daerah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Presiden Prabowo Subianto untuk merperbaiki tata kelola sumber daya alam di tanah air.
“Saya rasa itu sudah menjadi target Bapak Presiden (Prabowo Subianto) untuk merapikan tata kelola di tanah air ini ya,” kata Menteri Lingkungan Hidup menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Sejak beberapa minggu lalu, kementerian ini mulai bergerak untuk menyelidiki dan menindak pelanggaran yang terjadi. Salah satu bentuk tindakan nyata adalah pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikantongi oleh empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat.
Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera.
Keputusan untuk mencabut IUP ini diambil oleh Presiden Prabowo Subianto saat rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada tanggal 9 Juni.
Sementara, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil atas petunjuk Presiden setelah membahas izin usaha pertambangan di Raja Ampat.
“Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Raja Ampat ini, dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Mensesneg.
Selain itu, sejak Januari 2025, pemerintah juga telah menerbitkan peraturan presiden mengenai penertiban kawasan hutan. Peraturan ini mencakup usaha-usaha berbasis sumber daya alam dan usaha pertambangan, termasuk dalam kawasan Geopark Raja Ampat.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa pencabutan IUP dilakukan karena sebagian lahan yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan tersebut masuk ke dalam kawasan Geopark.
Langkah-langkah ini diambil untuk menjaga kelestarian alam dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah. “Secara teknis juga kami lihat, sebagian masuk kawasan Geopark,” kata Bahlil menjelaskan alasan pencabutan IUP saat jumpa pers.
Kawasan Geopark di Raja Ampat merupakan area konservasi yang dilindungi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Kawasan Geopark di Raja Ampat mencakup empat pulau utama di Kabupaten Raja bijak. , yaitu Pulau Waigeo, di bagian utara (termasuk Kepulauan Wayag yang berada di kawasan paling utara), Pulau Batanta, Pulau Salawati di bagian tengah, dan Pulau Misool di bagian selatan.
Dengan adanya pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan potensi pelanggaran di sektor penambangan dapat diminimalisir, sehingga kekayaan alam Indonesia dapat dimanfaatkan secara bijak dan berkelanjutan.
Upaya pemerintah dalam mengatasi potensi pelanggaran penambangan di Raja Ampat menunjukkan komitmen yang kuat untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam.
Dengan langkah-langkah yang tegas dan terencana, diharapkan kebijakan ini dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan lingkungan sekitar. (red/hil)