Usulan Saldi Isra: Hilangkan Nomor Urut di Pilkada untuk Hindari Bias

oleh -1085 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak lagi menggunakan nomor urut untuk pasangan calon pada pemilihan kepala daerah.

Usulan ini disampaikan Saldi saat memimpin sidang lanjutan sengketa Pemilihan Ketua Daerah (Pilkada) tahun 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan KPU selaku termohon dalam perkara Nomor 223/PHPU.WAKO-XXIII/2025, di MK Jakarta, pada Jumat (17/1/2025).

banner 719x1003

Saldi berpendapat bahwa penggunaan nomor urut dapat menimbulkan bias keberpihakan di masyarakat. Ia mencontohkan kebiasaan masyarakat yang mengangkat satu jari untuk menunjukkan dukungan terhadap calon tertentu.

Hal ini dapat ditafsirkan sebagai bentuk dukungan terhadap calon dengan nomor urut 1, meskipun sebenarnya tidak selalu demikian. Lebih lanjut, Saldi mengusulkan agar KPU mempertimbangkan untuk tidak memakai nomor urut jika jumlah pasangan calon tidak terlalu banyak.

“Ke depan ini kalau pasangan calonnya dua, tiga, enggak usah dikasih nomor lagi, yang penting gambarnya dicoblos. Soal angka ini memang repot. Kadang-kadang ‘kan orang sudah kebiasaan begini (mengangkat satu jari), lalu tiba-tiba dianggap berpihak,” ujar Saldi.

Usulan ini muncul dalam konteks sengketa Pilkada Tangerang Selatan. Pasangan calon nomor urut 2, Ruhamaben dan Shinta Wahyuni Chairuddin, mengajukan gugatan terhadap KPU Tangerang Selatan terkait dugaan ketidaknetralan dalam penayangan iklan di televisi.

Iklan tersebut diduga mempromosikan pasangan calon nomor urut 1 karena memuat konten yang memperagakan satu jari. KPU Tangerang Selatan, melalui kuasa hukumnya, Saleh, menjelaskan bahwa mereka telah meminta saluran televisi bersangkutan untuk menurunkan iklan tersebut pada tanggal 23 November 2024.

banner 484x341

“Kemudian di tanggal 24 November 2024, menerima surat dari Bawaslu Kota Tangerang Selatan yang intinya meminta kepada kami, Termohon, untuk melakukan perbaikan terhadap iklan layanan masyarakat atau takedown (menurunkan),” kata Saleh.

Baca Juga :  KPK Periksa Empat Pejabat Kota Semarang Terkait Dugaan Korupsi

Namun, Saldi tetap menekankan pentingnya menghindari potensi bias yang ditimbulkan oleh penggunaan nomor urut. Ia bahkan berkelakar agar gestur yang ditampilkan dalam iklan sebaiknya kepalan jari, alih-alih satu jari, untuk menghindari kecurigaan.

“Ini bisa diperhatikan KPU, kalau calonnya terbatas, ya, enggak perlu juga pakai nomor urut, supaya kolomnya saja, jelas. Sudah, berdasarkan kolomnya saja itu dihitung ke depan. Supaya kita tidak bias soal angka-angka begini. Silakan biar di dengar oleh KPU,” ujar Saldi.

“Tapi undang-undangnya menyuruh ada angka, ya, biar undang-undangnya diubah oleh pembentuk undang-undang besok,” sambung Saldi disambut tawa peserta sidang

Usulan Saldi ini menarik untuk dikaji lebih lanjut. Menghapus nomor urut dalam Pilkada memang dapat mengurangi potensi bias dan menciptakan persaingan yang lebih adil. Namun, perlu dipertimbangkan juga dampaknya terhadap sistem pemilu dan kebiasaan masyarakat dalam memilih. (Akha)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *